Jual Motor Curian di Marketplace Facebook, Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Bandar Lampung

Komplotan pencuri motor di Bandarlampung ditangkap usai menjual hasil curian melalui Marketplace Facebook. -FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RLMG -
BANDARLAMPUNG – Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungsenang, Bandarlampung, berhasil meringkus komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) berikut penadahnya, setelah melakukan penyelidikan selama sepekan.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Ricki Funa (30) dan Ahmad Siaga Wirayusa (23), warga Rajabasa yang berperan sebagai eksekutor pencurian, serta Alimin (41) selaku penadah motor curian.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang menemukan sepeda motor miliknya dijual melalui akun jual beli di media sosial Facebook.
“Korban mengenali ciri-ciri sepeda motornya yang hilang, lalu melaporkan ke polisi. Dari situ, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Alfret.
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap Alimin selaku penadah, kemudian meringkus kedua eksekutor pencurian di kediaman mereka di Rajabasa, Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku biasa berkeliling mencari target di permukiman warga yang sepi. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah pada malam hari.
BACA JUGA:Wamendagri Soroti Pentingnya Pengawasan dalam Kebijakan WFA ASN
Setelah menemukan sasaran, sepeda motor curian tersebut dibawa kabur dengan cara di-step atau didorong menggunakan kaki. Motor curian itu kemudian dijual ke penadah seharga Rp3 juta.
“Para tersangka kami jerat dengan pasal berbeda, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas Kombes Alfret.
Kasus ini kini ditangani Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua orang yang terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan barang hasil curian di wilayah Kota Bandar Lampung.
Dua pelaku yang diamankan ialah Dedi Mulyawan (40), warga Teluk Betung Selatan, dan Arga Indrajaya (29), warga Lampung Selatan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan keduanya ditangkap dalam kasus yang berbeda tetapi saling terkait.
Dedi, yang merupakan residivis, diduga terlibat setidaknya tiga tindak kejahatan sekaligus, yaitu pencurian, penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor.