Mahasiswi Melahirkan Sendiri, Bayi Dibuang Kekasih

REKONSTRUKSI: Polisi melakukan rekonstruksi pembuangan bayi di bawah jembatan yang dilakukan oleh B yang merupakan pacar korban SL.-FOTO IST -

Atas perbuatannya, B kini dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 306 Ayat (2) KUHP, subsider Pasal 304 KUHP, dan/atau Pasal 181 KUHP.

Tindak pidana yang disangkakan mencakup kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian, membiarkan seseorang dalam kesengsaraan hingga meninggal dunia, serta menyembunyikan kelahiran atau kematian dengan maksud menghilangkan jejak.

Budi menegaskan bahwa polisi masih mendalami peran tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa memilukan ini. Sementara itu, jenazah SL telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

“Kalau ada yang turut membantu B dalam proses melahirkan pacarnya sampai membuang bayi, tidak menutupkemungkinan kami akan menangkapnya,” tegas Budi. (sas/c1/yud)

 

Tag
Share