Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

VONIS: Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6).-FOTO CELVIN MONIAGA SIPAHUTAR/BERITASATU.COM -

Tujuannya adalah membebaskan Ronald Tannur dari hukuman pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Uang tersebut bersumber dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja, yang juga telah divonis 3 tahun penjara atas perannya.

Tak hanya itu, Lisa juga dinyatakan bersekongkol dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo dengan janji uang Rp 5 miliar. Meski uang belum sempat diserahkan, perbuatan itu tetap dianggap sebagai pemufakatan jahat.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman, yaitu 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Tinjau Langsung Jembatan Rusak, Anggota DPRD Lamteng Binti Luthfiyah Kawal Aspirasi Warga

Lisa dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 15 UU Tipikor. Pihak Lisa Rachmat menyatakan masih mempertimbangkan untuk banding atas putusan tersebut.

Setelah sempat divonis bebas di PN Surabaya, Ronald Tannur kini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. Kasusnya menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam rekayasa hukum.

Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, dengan hukuman 3 tahun penjara karena terbukti menyuap hakim demi memuluskan vonis bebas anaknya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Putusan dibacakan oleh Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti pada Rabu (17/6/2025). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Rosihan di ruang sidang.

Selain hukuman penjara, Meirizka juga dikenai denda Rp 500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Majelis hakim menyatakan Meirizka terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura (sekitar Rp 3,6 miliar) kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap itu bertujuan untuk memengaruhi vonis terhadap anaknya, Ronald Tannur, agar terbebas dari jeratan hukum dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Dini Sera.

Total suap yang digelontorkan Meirizka mencapai sekitar Rp 4,6 miliar, disalurkan melalui kuasa hukum anaknya, Lisa Rachmat. Suap itu diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang kini juga berstatus terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Meirizka dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan karena sejumlah pertimbangan.

Meirizka dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana korupsi.

Menanggapi putusan tersebut, Meirizka menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding. (beritasatu/c1/yud)

 

Tag
Share