Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

VONIS: Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6).-FOTO CELVIN MONIAGA SIPAHUTAR/BERITASATU.COM -
JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap pembebasan Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, serta terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis.
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur di tingkat Mahkamah Agung.
’’Mengadili, menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menerima gratifikasi," ujar hakim Rosihan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
Dalam amar putusan disebutkan, Zarof bersama kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan uang Rp5 miliar kepada hakim agung Soesilo yang memimpin sidang kasasi. Tujuannya agar vonis bebas Ronald Tannur dari Pengadilan Negeri Surabaya pada 2024 dipertahankan.
Lebih mengejutkan lagi, majelis hakim menyebut Zarof juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar serta 51 kilogram emas selama menjabat di lingkungan MA sepuluh tahun terakhir.
BACA JUGA:Ibu di Bima Tuntut Keadilan, Tangan Anaknya Diamputasi Diduga Akibat Kelalaian Medis
Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Dalam putusan ini, Zarof tetap dijatuhi denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, serta perampasan aset hasil korupsi.
Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hingga kini, Zarof belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut. “Saya akan pikirkan dalam tujuh hari ke depan,” ucap Zarof singkat seusai persidangan.
Sementaraq, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, resmi divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memuluskan vonis bebas sang klien atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," ucap ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang yang digelar Rabu (18/6/2025).
BACA JUGA:PSI Verifikasi 150 Ribu Anggota untuk Pemilu Raya 2025, Target Rampung Awal Juli
Selain itu, Lisa juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak sanggup membayar.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Lisa terbukti memberikan suap senilai Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura (sekitar Rp 3,6 miliar). Suap tersebut diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.