Jumat, Kursi Sekprov Lampung Terisi

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG – Proses panjang seleksi terbuka jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung segera mencapai puncaknya. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dikabarkan akan melantik Sekprov definitif pada Jumat (20/6) pukul 08.30 WIB di Balai Keratun lantai III kantor Gubernur Lampung.

Kepastian jadwal pelantikan disampaikan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Rendi Reswandi. Ia memastikan seluruh proses seleksi telah dijalankan sesuai peraturan yang berlaku dan hasil akhirnya akan diumumkan secara resmi saat pelantikan.

’’Nama pejabat definitif akan dibacakan saat pelantikan,” terang Rendi, Selasa (17/6).

Meski belum diumumkan secara resmi, kabar mengenai sosok yang akan dilantik mulai santer terdengar. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Marindo Kurniawan disebut-sebut menjadi calon kuat yang akan dilantik menggantikan posisi Sekprov yang sebelumnya dijabat oleh pelaksana tugas.

Proses seleksi terbuka jabatan tinggi madya Sekprov Lampung sendiri dimulai awal Januari 2025 dan berlangsung hingga Maret 2025. Tahapan seleksi mencakup seleksi administratif, rekam jejak, penulisan makalah, uji kompetensi (asesmen) di Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta wawancara mendalam oleh panitia seleksi.

Dari sembilan peserta yang mengikuti seleksi, panitia akhirnya menetapkan tiga nama yang dianggap paling memenuhi syarat. Ketiganya yakni Marindo Kurniawan, Kepala BPKAD Lampung; Slamet Riadi, Kepala Bapenda Lampung; dan Anang Risgiyanto, pejabat fungsional di Pemprov Lampung sekaligus mantan Kepala Bappeda Metro.

BACA JUGA:DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Paripurna Istimewa Peringati HUT Ke-343 Kota Bandar Lampung

Nama-nama itu telah diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri sesuai mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi madya.

Rendi menjelaskan, proses seleksi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah ketentuan, antara lain, Rekomendasi Kepala BKN Nomor 22528/R-AK.02.02/SD/K/2024 tentang rencana seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya.

Kemudian, Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/10371/OTDA tentang persetujuan pelaksanaan seleksi terbuka jabatan Sekdaprov Lampung, Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.2.6/6978/VI.04/2024 tentang pembentukan panitia seleksi, Rekomendasi Hasil Seleksi BKN Nomor 2802/R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 11 Maret 2025.

Menurut Rendi, penetapan calon Sekprov telah mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas.

Terpisah, isu pelantikan Marindo Kurniawan sebagai Sekprov telah berembus kuat dalam sepekan terakhir. Kendati demikian, baik Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal maupun Marindo sendiri belum memberikan tanggapan terkait kabar tersebut. (pip/c1/yud)

Tag
Share