RAHMAT MIRZANI

Otak Pencurian Minimarket Ternyata Warga Cilegon

DIAMANKAN: Melakukan curat di Kabupaten Pringsewu dengan sasaran minimarket, warga Pulomerak, Kecamatan Cilegon, Banten, diamankan di Mapolres Pringsewu.-FOTO DOK POLRES PRINGSEWU -

Dibekuk Tekab 308 di Wayhalim

PRINGSEWU - Aksi pencurian dengan penyekapan di Alfamart Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, pada Maret lalu akhirnya terungkap. 

Petugas berhasil membekuk AKS (25), warga Kelurahan Pulomerak, Kecamatan Cilegon, Banten, yang diduga sebagai pelaku utama aksi kriminal yang sempat menghebohkan tersebut.

Menurut Kasatreskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, tersangka ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung  Kamis (14/12) malam. 

BACA JUGA:Belum Ada Penambahan Kasus DBD

AKS ditangkap tanpa perlawanan. Ia juga langsung mengakui perbuatannya. "Selain membawa kabur uang tunai  Rp8 juta dari brankas, tersangka juga mengambil Digital Video Recorder (DVR)," kata Kasatreskrim seraya menyebut, DVR tersebut diambil tersangka agar dirinya tak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, tersangka AKS harus menghuni tahanan Polres Pringsewu. "Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," ucap Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi.

Sebelumnya aksi pencurian di waralaba juga pernah terjadi di Pringsewu. Aksi itu dilakukan komplotan pengutil asal Bandar Lampung. Ironisnya dua wanita yang tertangkap mengutil di Alfamidi Pringsewu sudah berusia senja. Masing-masing SI (64) dan SW (64). 

BACA JUGA:Hati-Hati, Buang Sampah Sembarangan bisa Kena OTT

Kedua warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung ini ditangkap polisi setelah mereka tepergok mencuri puluhan produk kecantikan di Alfamidi, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Minggu 24 September 2023 sekitar pukul 18.00 Wib.

Sejumlah produk pembersih wajah yang diduga didapat dari hasil mencuri yakni 14 botol Garnier, 2 botol Mustika Ratu, 4 botol Wardah, dan 1 botol Pond's senilai Rp876 ribu. "Total kerugian selama dua kali pencurian ini mencapai Rp3.370.000," jelas AKP Rohmadi.

Polsek Pringsewu menurutnya juga mengamankan satu unit mobil yang dirental untuk mobilitas kawanan ini. "Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (*)

 

Tag
Share