PTPN I Regional 7 Nyatakan Lahan Way Berulu Pesawaran Legal

--
BANDARLAMPUNG - PTPN I Regional 7 menggelar konferensi untuk memberikan sejumlah tanggapan atas aksi massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) yang menuntut hak atas lahan milik perusahaan di Kebun Way Berulu.
Melalui pernyataan resminya PTPN I Regional 7 , menyatakan lahan yang dipersoalkan Masyarakat Pesawaran tersebut memiliki status yang jelas dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia.
Selaku Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Agus Faroni menjelaskan, lahan yang dipermasalahkan oleh masyarakat tersebut memiliki legalitas berupa Hak Guna Usaha, yakni HGU Nomor 04.
Secara kronologis, lahan tersebut diperoleh perusahaan (sebelum 1 Desember 2023 bernama PTPN VII) dari program nasionalisasi aset-aset yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958.
Secara lebih terperinci, Agus Faroni menyebut aset PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu sejak dinasionalisasi, secara hukum diserahkan penguasaannya kepada Badan Pimpinan Umum (BPU) Republik Indonesia.
Lalu, BPU menyerahkan kepada Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) Karet yang kemudian mengusahakan untuk kepentingan nasional. Kemudian, perusahaan yang menjadi lembaga ekonomi negara berbasis padat karya itu bermetamorfosis menjadi PTP X, hingga terakhir menjadi Unit Kerja PTPN I di bawah Regional 7.
“Untuk status lahan yang ada di Way Berulu tersebut kami pastikan bahwa status lahan itu legal dan jelas tidak ada masalah sama sekali. Tidak ada perkara yang perlu diperdebatkan dalam hal hak kepemilikannya”. Jelasnya Pada Rabu 11 Juni 2025.
Dirinya kemudian, menyebutkan bahwa PTPN sendiri merupakan salah satu unit kerja milik BUMN dan senantiasa mematuhi segala tindakan hukum yang ada.
“Indonesia adalah negara hukum dan sebagai unit kerja dari BUMN yang notabene kepemilikan sahamnya milik negara, kami sendiri senantiasa taat dan patuh kepada hukum yang berlaku,” Tambahnya.
Terakhir terkait adanya sejumlah tuntutan dan wacana yang dibangun melalui aksi massa melalui DPRD Pesawaran, Agus Faroni mempersilakan. Namun, pihaknya akan berpijak kepada kebenaran fakta lapangan dan fakta hukum serta akan mempertahankan hak-hak yang diamanahkan oleh negara.(*)