Dua Pemuda di Bekasi Raup Rp30 Juta per Bulan dari Penjualan Obat Keras

Satpol PP Kota Bekasi mengamankan dua pemuda yang menjual obat keras secara ilegal di balik kedok toko sembako. -FOTO DISWAY -
BEKASI – Dua pemuda di Kota Bekasi, Abdul Muhajir dan Aji Fahreza, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena kedapatan mengedarkan obat keras secara ilegal. Dari aktivitas tersebut, keduanya diduga mampu meraup keuntungan hingga Rp30 juta setiap bulannya.
Plt. Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan Lainnya Satpol PP Kota Bekasi Rafiudin mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 11 Juni 2025, setelah menerima laporan dari masyarakat.
’’Keuntungannya bersih sekitar satu juta rupiah per hari, kalau dikalkulasikan bisa mencapai Rp30 juta per bulan,” ujar Rafiudin saat ditemui di Bekasi.
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Abdul Muhajir diamankan di Kampung Bulak Sentul, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, sementara Aji Fahreza ditangkap di Kampung Bungur, Kelurahan Pejuang, Medan Satria.
Menurut Rafiudin, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di toko-toko tersebut. Ternyata, toko yang tampak seperti toko sembako itu digunakan sebagai kedok untuk menjual obat keras jenis eksimer dan tramadol.
“Modus yang digunakan yaitu menyamar sebagai toko sembako. Bahkan mereka memasang teralis agar petugas kesulitan masuk saat razia,” jelasnya.
Dari hasil penggerebekan, Satpol PP berhasil menyita ratusan butir obat keras yang disimpan secara tersembunyi di dalam toko.
Tindakan yang dilakukan oleh kedua pemuda tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Terpadu.
Sebagai langkah lanjutan, Rafiudin menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan kepada kedua pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Salah seorang pengedar obat keras, Abdul Muhajir sebut menyuap salah satu organisasi masyarakat (ormas) dengan dalih koordinasi.
Hal tersebut dilakukan kedua pemuda agar usaha yang dijalankam dapat berjalan dengan baik tanpa adanya gangguan.
“Iya ngasih ke ormas, itu uang koordinasi,” kata Muhajir di Bekasi pada Rabu, 11 Juni 2025.
Selain meyuap ormas, Muhajir juga mengaku berkoordinasi dengan belasaan wartawan bodong.
Muhajir memberikan uang kepada wartawan bodong dengan nilai yang berbeda-beda setiap bulannya.
“Ada yang Rp 200.000, ada juga Rp 300.000,” jelas Muhajir.
Tindakan itu dilakukan agar kelancaran bisnid obat keras Muhajir dapat berjalan lancar.
Dengan adanya beberapa bekingan, Muhajir dapat meraup omset hingga sekitar Rp. 30 juta perbulannya.
“Sehari bersih Rp 1 juta, kalau sebulan sekitar Rp 30 juta,” ucapnya.
Senada dengan Muhajir, pengedar lainnya yang tertangkap, Aji Fahreza juga mengaku memberikan uang tutup mulut kepada ormas dan belasan wartawan bodong.
“Uang koordinasinya ke ormas dan media,” sambung Aji.
Sebelumnya, kedua pengedar obat keras berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.
Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, masing-masing beralamat di Kampung Bulak Sentul, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara dan Kampung Bungur, Kelurahan Pejuang, Medan Satria.
“Kami menangkap dengan mendatangi toko mereka atas dasar aduan masyarakat,” kata Plt Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan Lainnya Satpol PP Kota Bekasi, Rafiudin.
Dalam proses penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan ratusan butir ibat keras berjenis eksimer dan tramadol.
Rafiudin menerangkan bahwa kedua tersangka membuka toko yang menjual obat keras dibalut dengan toko sembako.
Kedok tersebut merupakan taktik penjual untuk mengecoh petugas.
“Jadi modusnya itu toko sembako dan ada teralis agar petugas tidak bisa masuk ketika dirazia,” terang Rafiudin. (disway/c1/abd)