Mahfud M.D.: Dasar Hukum Usulan Pemakzulan Gibran Sangat Kuat, Tapi Harus Penuhi Enam Syarat

Mahfud M.D. dalam siniar YouTube menilai pemakzulan Gibran harus melalui proses hukum dan politik yang sah serta memenuhi enam syarat sesuai UUD. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D. menilai dasar hukum yang digunakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mendorong pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka cukup kuat. Namun, ia menekankan pemakzulan seorang kepala pemerintahan harus memenuhi enam syarat konstitusional.
Usulan pemakzulan itu diajukan karena Gibran dinilai melanggar prinsip hukum, etika publik, dan terlibat konflik kepentingan, terutama terkait pencalonannya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai kontroversial.
“Menurut saya argumentasi hukumnya kuat. Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan jika memenuhi enam syarat: lima pelanggaran hukum dan satu keadaan tertentu,” ujar Mahfud dalam siniar YouTube bertajuk “Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!!” pada Rabu, 11 Juni 2025.
Mahfud menyebut langkah Forum Purnawirawan TNI sebagai bentuk aspirasi yang sah dan konstitusional karena disampaikan melalui surat resmi ke DPR dan MPR, bukan lewat media provokatif.
“Itu sah. Daripada membuat video atau konten yang tidak jelas sumbernya, lebih baik seperti ini. Dan harus direspons secara positif,” tegasnya.
Menurut Mahfud, enam syarat pemakzulan dalam UUD 1945 meliputi: Pengkhianatan terhadap negara; Korupsi dan penyuapan; Kejahatan berat (diancam hukuman lima tahun ke atas); Perbuatan tercela; Pelanggaran terhadap UUD; Keadaan tertentu (misalnya sakit atau pengunduran diri)
Sebagai contoh, Mahfud mengungkapkan bahwa Perdana Menteri Thailand pernah dimakzulkan hanya karena mengikuti lomba memasak.
“Ia menang lomba masak dan langsung dipecat oleh Mahkamah Konstitusi. Itu dianggap merendahkan martabat jabatan kepala pemerintahan,” jelas Mahfud.
Sementara syarat berupa keadaan, lanjutnya, berlaku jika pejabat tersebut sakit berat atau mengundurkan diri secara resmi. Namun Mahfud juga menyoroti bahwa implementasi pemakzulan sangat dipengaruhi dinamika politik.
“Dulu menjatuhkan Pak Harto, Gus Dur, atau Bung Karno terasa mudah. Karena itu sekarang dibuat aturan yang justru mempersulit,” pungkas Mahfud. Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banang) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah mengonfirmasi bahwa parlemen telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
’’DPR sebagaimana yang disampaikan sudah menerima surat tersebut,” ujar Said kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (4/6).
Ia menjelaskan bahwa surat tersebut akan terlebih dahulu dibahas dalam rapat internal pimpinan DPR, sebelum disampaikan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menentukan sikap resmi lembaga.
“Tentu pimpinan DPR akan mengkaji terlebih dahulu, karena alat kelengkapan di DPR banyak,” lanjut Said.
Meski demikian, Said mengakui bahwa publik mungkin merasa isu pemakzulan ini asing dibicarakan di parlemen. Ia menegaskan bahwa saat ini DPR lebih fokus pada isu-isu besar menyangkut masa depan bangsa, terutama tantangan global seperti proteksionisme dan deglobalisasi.
“Tantangan global geopolitik dan sikap-sikap negara besar yang cenderung proteksionis menjadi perhatian utama kami,” ungkapnya.
Namun, Said tetap mengajak publik untuk bersabar menunggu langkah DPR selanjutnya dalam menanggapi surat usulan dari Forum Purnawirawan tersebut.
“Bersabar, mari kita lihat perkembangannya seperti apa,” pungkasnya.
Legislator DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai surat yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke parlemen di Senayan sebagai pertanda senior bangsa masih menaruh perhatian terhadap negara.
 “Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi, karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata dia kepada awak media, Rabu (4/6).
Andreas menyatakan surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI sesuai prosedur bakal dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
 Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu mengatakan surat dibacakan demi menentukan sikap para anggota parlemen untuk meneruskan atau menghentikan dokumen. Andreas mengatakan proses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka akan dilanjutkan ketika surat forum disetujui dua pertiga anggota parlemen di Senayan.
Setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” ujar legislator Dapil I Nusa Tenggara Timur itu.
Dia mengatakan proses pemakzulan tidak jalan ketika dua pertiga legislator di Senayan tak menghadiri Rapat Paripurna dan menyetujui usulan forum. “Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh dua pertiga dan tidak disetujui oleh dua pertiga, proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” ujar Andreas.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat dengan Nomor 003/FPPTNI/V/2025 bertanggal 26 Mei 2025 tersebut telah diterima kedua lembaga, yang dibuktikan melalui surat balasan resmi.
Dokumen pemakzulan ditandatangani oleh sejumlah tokoh senior militer, di antaranya Jenderal (pur.) Fachrul Razi (eks Wakil Panglima TNI), Jenderal (pur.) Tyasno Sudarto (eks KSAD), Laksamana (pur.) Slamet Soebijanto (eks KSAL), dan Marsekal (pur.) Hanafie Asnan (eks KSAU).
Forum menyampaikan empat argumentasi utama dalam surat usulan tersebut:
Forum menyoroti proses pencalonan Gibran yang didasari oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres/cawapres. Mereka menilai putusan tersebut melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Forum menilai Gibran belum layak memimpin di tingkat nasional karena minimnya pengalaman politik. Bahkan, menurut mereka, selama enam bulan menjabat sebagai Wapres, Gibran dianggap tidak menunjukkan kontribusi signifikan dalam membantu tugas Presiden Prabowo Subianto.
Alasan Moral dan Etika
Forum juga mengangkat dugaan keterlibatan Gibran dalam akun media sosial kontroversial “Fufufafa”, yang disebut-sebut menyebarkan hinaan terhadap sejumlah tokoh, termasuk Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Anies Baswedan.
Dugaan Korupsi
Forum mengutip laporan aktivis Ubedilah Badrun pada 2022, yang menyebut dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, dengan penyertaan modal dari perusahaan ventura ke bisnis rintisan kuliner mereka.
“Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka,” tulis Forum dalam pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak Istana atau Gibran terkait surat pemakzulan ini. Sementara itu, dinamika politik di Senayan diperkirakan akan memanas, mengingat isu ini melibatkan tokoh penting dan sangat strategis dalam pemerintahan.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, perihal Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke MPR dan DPR. “Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian petikan surat seperti dikutip JPNN.com, Selasa (3/6). Forum mengungkapkan dasar konstitusional yang membuat mereka mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran. Baca Juga: Muzani Yakin Penunjukan Purnawirawan TNI Jadi Dirjen Dilandasi Kemampuan, Bukan Kedekatan Setidaknya, empat aturan dituangkan sebagai usulan pemakzulan, yakni UUD 1945 amendemen III, TAP MPR RI Nomor XI/1998, UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, dan UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.  Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengungkap argumentasi hukum mengusulkan Gibran dimakzulkan dari kursi Wapres RI. Mereka menilai Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres dan cawapres dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Baca Juga: Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Bung Komar Dorong MPR Bikin Tim Kajian Forum menilai proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mereka menilai putusan Nomor 90 tidak sah atau cacat hukum, karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara, yakni Anwar Usman, berstatus paman Gibran Rakabuming Raka.
“Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka,” demikian pernyataan forum dalam suratnya.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam surat juga menyertakan alasan kepatutan untuk mengusulkan pemakzulan Gibran.
Mereka menilai putra Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu belum punya kapasitas dan pengalaman memimpin Indonesia.
Forum juga menganggap pendidikan dan ijazah Gibran tak jelas, sehingga tidak layak memimpin Indonesia.
“Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini,” demikian forum membeberkan alasan kepatutan.
Mereka juga mengungkapkan alasan moral dan etika serta dugaan korupsi, sehingga mengusulkan pemakzulan Gibran.
Forum dari sisi moral menilai Gibran yang tersangkut kasus akun Fufufafa tak layak memimpin bangsa. Toh, lanjut mereka, Gibran yang diduga sebagai pengendali akun sempat menulis kalimat hinaan terhadap sejumlah tokoh seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan. (jpc/c1/abd)

Tag
Share