Dua Oknum Anggota TNI Hadapi Dakwaan Berat //Kasus Penembakan Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Waykanan
DAKWAAN: Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap anggota TNI AD Kopda Bazarsah atas kasus penembakan tiga polisi di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).-Foto Beritasatu -
Pakar hukum pidana dari Universitas Bandar Lampung, Bambang Hartono, menilai proses hukum yang sedang berjalan sudah sesuai dengan prosedur militer.
Ia juga menegaskan bahwa pemindahan sidang ke Palembang adalah hal yang sah secara hukum karena Provinsi Lampung belum memiliki pengadilan militer sendiri.
“Ini bukan hanya pelanggaran disiplin militer, tetapi sudah masuk ranah pidana berat. Ada unsur pembunuhan, dan ini berkaitan dengan tindakan di luar hukum yang sangat serius,” tegas Bambang.
Ia juga menyebut bahwa kemungkinan besar kasus ini memenuhi unsur perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP. Lebih jauh, Bambang menyatakan bahwa dalam konteks pidana militer, apabila ada lebih dari satu tindak pidana, maka sistem absorpsi dapat diberlakukan yakni, terdakwa dijatuhi hukuman berdasarkan ancaman terberat dari seluruh perbuatannya.
“Majelis hakim memiliki tanggung jawab besar dalam perkara ini. Putusan nantinya harus mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara objektif, adil, dan tidak melenceng dari substansi keadilan,” tambahnya.(beritasatu/leo/yud)