Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri

SERAHKAN DIRI: Polres Lamtim mengamankan pelaku penganiayaan yang meyerahkan diri. -FOTO IST-
SUKADANA - Polres Lampung Timur (Lamtim) bersama Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengamankan seorang remaja, karena diduga telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa penganiayaan ini menimpa, KA (24) warga Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru.
Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati didampingi Kasatreskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kapolsek Bandar Sribhawono Iptu Romi Azhari pada Minggu (8/6) mengatakan, pelaku berinisial RP (20) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.
Peristiwa penganiayaan ini berawal pada kamis (5/6) sekira pukul 23.00 Wib, terjadi perselisihan antara korban yang sedang mengendarai motor yang berboncengan dengan temannya, dengan dua orang tak dikenal yang menggunakan motor CRF.
"Dari perselisihan tersebut salah seorang tang tidak dikenal tersebut turun dari motornya dan langsung memukulkan balok ke korban, korban langsung tak sadarkan diri dan langsung dibawa ke klinik Tahir Mataram Baru, sementara dua orang yang tidak dikenal tersebut langsung melarikan diri" ujar Kapolres.
Korban yang mengalami luka lebam pada kepala bagian depan, menyebabkan korban koma, dan dirujuk di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandara Lampung. Setelah menerima perawatan medis selama 1 hari di rumah Sakit, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Merespon kejadian tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (8/6) sekira pukul 15.00 WIB, Polisi menerima penyerahan tersangka dari pihak keluarga.
Dari penyerahan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu, satu helai kaos pendek warna putih dan celana Levis panjang.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana juncto pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan.(rls/nca)