Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Pondok Bambu, Belum Bisa Dijenguk Keluarga

Nikita Mirzani resmi menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu usai pelimpahan tahap 2 dalam kasus pemerasan.-FOTO DISWAY -
JAKARTA – Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah menjalani pelimpahan tahap dua oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan.
Penahanan ini dilakukan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasus tersebut dilaporkan oleh dokter Reza Gladys, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita.
Setelah ditahan, perempuan 39 tahun itu untuk sementara waktu belum bisa dijenguk oleh keluarga. Saat ini, Nikita sedang menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) bersama warga binaan lainnya di Rutan Pondok Bambu.
“Yang bersangkutan menjalani mapenaling sampai selesai,” ujar Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni, kepada wartawan, Minggu, 8 Juni 2025.
Menurut Nebi, selama masa Mapenaling, hak kunjungan bagi Nikita dibatasi hanya untuk kuasa hukum. Setelah masa ini berakhir, barulah ia diperbolehkan menerima kunjungan dari keluarga.
“Hak-hak beliau itu dikunjungi pengacara. Untuk kunjungan keluarga baru bisa dilakukan setelah masa Mapenaling selesai, maksimal satu bulan,” jelas Nebi.
Ia juga memastikan kondisi kesehatan Nikita saat tiba di rutan dalam keadaan baik. “Alhamdulillah, beliau sehat walafiat tanpa kekurangan apa pun. Tadi juga sudah menjalani pemeriksaan,” tambahnya.
Sebelumnya, pelimpahan Nikita sempat tertunda karena kondisi kesehatannya menurun. Namun kini proses hukum kembali berjalan dan Nikita tengah menanti jadwal persidangan. (disway/c1/abd)