Tiga Pelaku Bobol Rumah Tetangga di Bandar Lampung Masih Buron

Polresta Bandarlampung mengamankan pelaku pembobolan rumah tetangga di Langkapura. Tiga pelaku lainnya masih buron. -FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RLMG -

AKBP Erwin juga mengungkapkan bahwa pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali dengan modus merusak pintu rumah dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya. Barang-barang hasil pencurian tersebut kemudian dijual oleh pelaku, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, Indra Gunawan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Telukbetung Timur, Polresta Bandarlampung, berhasil menangkap Irfan Triyanto (35), warga Telukbetung Barat, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Bandarlampung.

Irfan ditangkap di rumahnya pada Rabu (5/3) pukul 11.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aksi pencurian yang terjadi pada Kamis (19/12) di Jalan W.A. Rahman, Kelurahan Batuputuk, Kecamatan Telukbetung Barat.

Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Muslikh, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri. Pelaku membobol rumah korban dengan cara mencongkel ventilasi kawat menggunakan tang, kemudian masuk dan menggasak barang-barang berharga milik korban, termasuk uang tunai. Saat kejadian, korban sedang tidur di dalam rumah.

Barang yang berhasil dibawa kabur pelaku antara lain tas korban yang berisi uang tunai Rp26 juta, dua unit ponsel, sebuah rokok elektrik, dompet yang berisi kartu ATM, serta surat-surat kendaraan.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa ini adalah aksi pencurian pertamanya. Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli televisi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan untuk berfoya-foya.

 

“Pelaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli barang-barang pribadi, termasuk sebuah televisi dan untuk kebutuhan hidupnya,” jelas Kompol Muslikh.

 

Polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa satu unit ponsel, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan sebuah televisi 32 inci yang merupakan hasil kejahatan. (sas/c1/abd)

 

Tag
Share