Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Bisnis Klinik Kecantikan Ilegal, Buka Praktik di Kontrakan

EKSPOSE: Polres Pringsewu melakukan ekspose pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal. -Foto IST -
PRINGSEWU -- Polres Pringsewu masih mendalami menyusul diamankannya CP (28) yang membuka perawatan kecantikan ilegal di Pringsewu Barat.
Dalam pemeriksaan terungkap berbagai hal mulai dari pola pemasaran termasuk pelanggan dan biayanya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan untuk praktik ilegal.
“Pelaku menyediakan berbagai produk farmasi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan,” ungkap Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra.
Dari hasil pemeriksaan polisi untuk pemakai jasa dikenakan biaya bervariasi mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 2,5 juta.
Adapun jenis jasa yang di tawarkan juga terdiri dari sejumlah item. Diantaranya infus whitening, botox wajah, skin boster yang harganya mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 2,5 juta.
Ada juga inject double chin. Termasuk juga melayani inject pembesar payudara, dimana harga yang di patok kisaran Rp 150 ribu, kemudian ada juga meso pipi.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Palindungan Sihombing bersama kasi Humas AKP Priyono, menjelaskan tersangka menjalankan jasa perawatan infus whitening di rumah kontraknnya.
CP membeli bahan-bahan perawatan dari toko daring dan mempromosikan jasanya melalui akun media sosial miliknya, termasuk Instagram.
“Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta tergantung jenis perawatan yang ditawarkan,” terang AKP Johannes.
Berdasar hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa meskipun CP merupakan lulusan sekolah keperawatan, ia tidak memiliki izin praktik medis yang sah.
Hingga saat ini, belum ada korban yang melapor, namun polisi menegaskan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka atau pihak lain yang turut terlibat,” terang Kasat Reskrim.
Untuk diketahui Polisi mengamankan CP(28) warga Tanggamus yang berlatar pendidikan kesehatan dari sebuah rumah kontrakan di Pringsewu Barat ,Senin (2/6) sekitar pukul 19.00.(*)