Sidang Dua Napi Pengendali Narkoba dari Rutan Salemba Kembali Ditunda, Jaksa Belum Terima Surat Tuntutan

Jaksa penuntut umum kembali menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap dua napi kasus narkoba yang diduga mengendalikan peredaran sabu dari Rutan Salemba.-FOTO IST-
Sidang Dua Pengendali Narkoba dari Rutan Ditunda
BANDARLAMPUNG – Sidang perkara narkotika yang melibatkan dua narapidana Rutan Salemba, Apriyanto dan Machdy Irawan, kembali ditunda untuk kali keempatnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/6).
Penundaan dilakukan karena JPU Ponco menyatakan belum menerima surat tuntutan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
BACA JUGA:WNA Asal Tiongkok Diduga Cabuli Remaja 16 Tahun di Bandar Lampung, Kini Ditahan Imigrasi
"Sidang pembacaan tuntutan belum bisa dilaksanakan karena surat tuntutan belum turun dari Kejagung. Kami minta waktu sampai pekan depan," ujar JPU Ponco di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 6 Februari 2024, ketika terdakwa Machdy Irawan menghubungi Apriyanto—yang sama-sama ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat—untuk mencari orang yang bisa mengambil narkotika jenis sabu. Ia bahkan menjanjikan imbalan sebesar Rp10 juta per kilogram.
Machdy lalu memerintahkan seseorang untuk mengantar sabu seberat 3 kilogram ke wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Atas permintaan tersebut, Apriyanto memerintahkan dua kurir bernama Akbar dan Aprizal untuk mengambil barang haram itu dari Pekanbaru.
Namun, saat mobil yang mereka gunakan, Toyota Avanza Veloz, melintasi Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mereka dihentikan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Lampung.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 43 bungkus besar dan 14 bungkus sedang berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto mencapai 52,4 kilogram.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam jumlah besar.
Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, setelah surat dari Kejaksaan Agung diterima.
Sebelumnya, Pasangan suami istri Reymon Aji Saputra dan Mutiara Sarie Pardede, warga Provinsi Riau, bersama dua rekannya May Roni Pratama dan Wirahadi Kusuma, menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (14/5/2025).
Dalam persidangan, keempat terdakwa hanya tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini membacakan dakwaan atas keterlibatan mereka dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram.
Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada November 2024, saat Reymon dihubungi oleh seseorang bernama Obet (DPO) yang memesan sabu-sabu. Reymon lalu mengajak istrinya Mutiara dan menghubungi Hidayat (DPO) untuk mengatur pemesanan sabu senilai Rp540 juta sesuai permintaan Obet.