Mendagri Tito Izinkan Pemda Gelar Rapat di Hotel dan Restoran, Ini Alasannya

Mendagri Tito Karnavian saat musrenbang di NTB menyatakan pemda diperbolehkan kembali gelar rapat dan kegiatan di hotel demi mendukung sektor ekonomi MICE. -FOTO IST -
MATARAM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan izin resmi kepada seluruh pemerintah daerah untuk kembali menyelenggarakan berbagai kegiatan, termasuk rapat, di hotel dan restoran.
Kebijakan ini bertujuan mendukung kelangsungan sektor ekonomi berbasis meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) yang sempat terdampak pemangkasan anggaran.
“Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Saya jamin karena saya sudah bicara langsung dengan Presiden Prabowo,” ujar Tito saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Rabu (4/6).
Menurut Tito, industri hotel dan restoran menjadi salah satu penopang ekonomi daerah yang menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki rantai pasok yang luas, terutama di bidang makanan dan minuman.
“Kurangi boleh, tetapi jangan sama sekali tidak ada. Tetap laksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Target betul hotel dan restoran yang kira-kira agak kolaps, buatlah kegiatan di sana supaya mereka bisa hidup,” jelasnya.
Tito juga menjelaskan bahwa pemotongan anggaran sebesar Rp50 triliun oleh pemerintah pusat untuk 552 daerah di Indonesia tidak signifikan jika dibandingkan dengan total anggaran yang ada. Karena itu, kegiatan rapat dan perjalanan dinas oleh pemerintah daerah masih diperbolehkan asalkan dilakukan secara bijak.
“Peluang terbesar justru ada di daerah. Pemerintah pusat memang melakukan rasionalisasi anggaran, tapi itu tidak mengganggu alokasi utama,” ungkapnya.
Meski memberi izin, Mendagri tetap mengingatkan agar pemerintah daerah menjalankan prinsip efisiensi dalam setiap kegiatan. Ia meminta agar jumlah rapat tidak dibuat berlebihan hanya demi serapan anggaran
“Perjalanan dinas, fine. Tapi tolong pakai perasaan. Kalau cukup tiga sampai empat kali rapat, jangan dibikin 10 kali,” tegas Tito.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi win-win solution antara efisiensi anggaran dan dukungan nyata terhadap sektor ekonomi daerah, khususnya hotel dan restoran yang menjadi bagian penting dalam sistem MICE nasional.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan efisiensi anggaran berlanjut tahun depan. Kepastian itu disampaikannya pada Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, Selasa (20/5).
Ani –sapaan akrab Menkeu– menjelaskan penyusunan APBN 2026 masih mempertimbangkan kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, evaluasi kinerja kementerian/lembaga (K/L) menjadi salah satu pertimbangan penting untuk penetapan pagu anggaran 2026.
’’Kinerja dari kementerian/lembaga dan langkah-langkah efisiensi mereka tentu akan masuk di dalam pertimbangan untuk penyusunan pagu dari anggaran APBN,’’ ujar Ani di Gedung DPR.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menyebut bahwa pihaknya memiliki waktu dua bulan untuk menyusun anggaran-anggaran K/L dalam RAPBN 2026. APBN akan tetap diprioritaskan untuk sejumlah kebijakan penting dan yang termuat dalam Asta Cita Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming.
’’Kita masih akan terus memonitor berbagai langkah-langkah efisiensi dan dari hasil tersebut tentu nanti penyusunan APBN 2026 dengan menggunakan seluruh evaluasi tahun ini yang sudah dilakukan,’’ tutur Ani.
Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melunasi utang tunda bayar kepada pihak ketiga atau rekanan, dengan total sekitar Rp600 miliar. Pembayaran ini dilakukan dengan menggunakan hasil efisiensi anggaran yang diterapkan Pemprov Lampung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Marindo Kurniawan mengungkapkan bahwa Gubernur Lampung mengikuti instruksi presiden yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 tentang Efisiensi Anggaran.
’’Kami telah melakukan berbagai langkah efisiensi, seperti pemangkasan pengeluaran alat tulis kantor (ATK) hingga 90 persen,” kata Marindo, Rabu (5/3).
Efisiensi anggaran ini, lanjutnya, menjadi sumber pembiayaan untuk membayar utang tunda bayar kepada pihak ketiga yang sudah menunggu sejak beberapa waktu lalu.
’’Kami sudah berdiskusi dan berkonsultasi dengan BPKP dan Kemendagri. Hasil efisiensi ini akan digunakan untuk melunasi utang-utang tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, sambung Marindo, proses pembayaran utang tersebut sedang dalam tahap review oleh Inspektorat sebagai bagian dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
’’Utang-utang ini sedang diusulkan dan akan di-review oleh APIP. Setelah itu akan kami bayar melalui BPKAD,” jelasnya.
Bahkan, menurut Marindo, Pemprov Lampung juga berencana melunasi utang secara bertahap, dengan target penyelesaian pada Maret–April 2025, tergantung kondisi kas daerah. “Pembayaran akan dilakukan bertahap, kami targetkan selesai antara bulan Maret hingga April,” ujar Marindo.
Terkait pembayaran THR, Marindo menjelaskan bahwa Pemprov Lampung siap membayar tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemprov.
’’Jika instruksi turun, anggaran ini untuk membayar THR, gaji 14, dan tunjangan kinerja 14, kami siap melaksanakannya,” tandas Marindo.
Sebelumnya, efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBD Lampung tahun 2025 mencapai Rp600 miliar. Efisiensi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang juga sejalan dengan surat edaran dari menteri keuangan dan menteri dalam negeri mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah.
Pj. Sekretaris Provinsi Lampung Fredy menambahkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lampung telah melakukan identifikasi rinci terhadap efisiensi belanja, mulai dari perangkat daerah hingga program dan kegiatan yang ada. Beberapa efisiensi yang dilakukan, antara lain, pemangkasan belanja ATK hingga 90%, pengurangan biaya makan dan minum rapat sekitar 80%, serta penghematan pada belanja cetak dan penggandaan hingga 70%.
Dengan langkah-langkah efisiensi ini, Pemprov Lampung berkomitmen menggunakan anggaran dengan lebih efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat dan kelancaran pelayanan publik. (ant/c1/abd)