Mangkir 201 Hari, Aipda AY Dipecat Tidak Hormat dari Polresta Bandar Lampung

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay saat memimpin upacara PTDH terhadap Aipda AY, Senin (2/6). -FOTO DOK HUMAS POLRESTA BANDARLAMPUNG-
Sidang kode etik dipimpin Plh. Irwasda Polda Lampung Kombes Budiman Sulaksono dimulai pukul 11.00 hingga 17.00 WIB. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik menyatakan dalam sidang menghadirkan sembilan saksi. "Lima saksi eksternal Polri dan empat saksi internal Polri," katanya.
Dalam persidangan, kata Umi, terungkap Andri menerima aliran dana Rp1,3 miliar dari jaringan internasional Fredy Pratama. "Dana ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Perbuatan Andri, kata Umi, merupakan perbuatan tercela dan memalukan institusi Polri. "Perbuatannya dilakukan secara sadar. Perbuatannya juga menjadi pemberitaan negatif di media sosial, media online, media cetak, dan media mainstream," ungkapnya.
Andri, kata Umi, tercatat sudah dua kali melakukan pelanggaran disiplin. "Yakni di Lampung Utara dan Tuba Barat," katanya.
Dalam putusan Sidang Komisi Etik Polri, kata Umi, Andri melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Indonesia No. 1/2003 tentang PTDH. "Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, dan PTDH. Atas putusan PTDH ini, Andri melakukan upaya banding," tegasnya. (sas/c1/abd)