Mangkir 201 Hari, Aipda AY Dipecat Tidak Hormat dari Polresta Bandar Lampung

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay saat memimpin upacara PTDH terhadap Aipda AY, Senin (2/6). -FOTO DOK HUMAS POLRESTA BANDARLAMPUNG-

BANDARLAMPUNG – Seorang personel Polresta Bandarlampung mendapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah mangkir dari tugas selama 201 hari berturut-turut. Upacara PTDH digelar di Mapolresta Bandar Lampung pada Senin (2/6).

Personel yang dipecat adalah Aipda AY, yang dijatuhi sanksi berat karena melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan berat hati,  namun sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas anggota.

BACA JUGA:Respons Keluhan Buruh dan Pengusaha Bongkar-Muat, Gubernur Lampung Siap Koordinasi dengan Kemenhub

"Aipda AY terbukti melanggar kode etik profesi dan tidak menjalankan tugas selama lebih dari 200 hari. Maka sesuai aturan,  yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat, " ujar Kapolresta dalam sambutannya.

Dasar hukum pemberhentian tersebut merujuk pada Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kapolresta mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting,  serta mendorong setiap anggota untuk menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan dedikasi tinggi.

“Pengawasan internal harus dilakukan secara ketat,  mulai dari pimpinan Polresta hingga tingkat bawah seperti Kanit. Kita ingin anggota Polri bukan hanya bebas dari pelanggaran,  tapi juga berprestasi, ” tegas Kombes Pol Alfret.

Upacara PTDH ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran agar tidak menyia-nyiakan amanah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Diketahui Upaya hukum banding eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami atas keputusan pemberhentiannya tidak dengan hormat (PTDH) mentah. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik.

Ia pun mengatakan bahwa upaya banding Andri Gustami ditolak. ’’Sudah disidangkan. Hasilnya menolak permohonan banding AKP AG (Andri Gustami)," katanya, Kamis (9/11).

Dalam sidang banding yang digelar 1 November 2023, lanjut Umi, dipimpin Kabidkum Polda Lampung Kombes Ahmad Basahil. ''Ketua Komisi Sidang Banding Kabidkum Polda Lampung," terangnya.

Ditanya apakah ada upaya hukum lain, Umi menyatakan tidak ada lagi. ’’Banding langkah terakhir," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Kasatresnarkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami di-PTDH dalam sidang kode etik yang digelar di Bidpropam Polda Lampung. Tidak terima di-PTDH, Andri melawan dengan melakukan upaya banding.

Tag
Share