Rumah Bos SGC Digeledah Kejagung

Radar Lampung Baca Koran--

// Diduga terkait Uang Rp50 Miliar untuk Zarof Ricar

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Salah satu langkah terbaru yakni penggeledahan rumah milik Purwanti Lee, pemilik Sugar Group Companies (SGC) –konglomerasi bisnis gula yang berbasis di Lampung.

Penggeledahan dilakukan setelah Purwanti mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan langkah tersebut terpaksa diambil karena Purwanti tidak memenuhi panggilan resmi dari penyidik.

’’Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus perusahaan itu (Sugar Group). Tetapi yang bersangkutan tidak hadir, sehingga penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya,” jelas Harli saat ditemui di Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Rabu (28/5).

BACA JUGA:Gerakan Anti Kebohongan dan Premanisme Birokrasi di Kemenkes Dukung Visi Indonesia Emas 2045 dan Soroti Tantan

Meski demikian, dalam penggeledahan itu penyidik tidak menemukan barang bukti yang bisa langsung disita. Harli tidak merinci kapan tepatnya penggeledahan dilakukan, namun sumber internal menyebutkan bahwa tindakan itu dilakukan tidak lama setelah rapat dengar pendapat (RDP) antara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Komisi III DPR RI pada Selasa (20/5).

Hingga kini, Kantor Pusat Sugar Group Companies belum turut digeledah. Fokus penyidikan masih pada dugaan aliran dana besar dari pihak Sugar Group ke Zarof.

Nama Sugar Group kali pertama disebut dalam persidangan oleh Zarof sendiri. Dalam sidang pemeriksaan sebagai saksi mahkota di kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat, Zarof mengaku menerima uang Rp50 miliar dari pihak Sugar Group.

Uang itu diklaim sebagai fee untuk membantu penyelesaian sengketa perdata Sugar Group dengan perusahaan asing, Marubeni Corporation, di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Sengketa itu berlangsung pada tahun 2016 hingga 2018.

’’Saya ada menerima pertama sekitar Rp50 miliar. Dari siapa? Dari Sugar. Itu anak buahnya Sugar,” ungkap Zarof saat dicecar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, awal Mei lalu.

BACA JUGA:Pendaftaran SPMB SMA Unggul Lebih Awal

Pernyataan Zarof ini muncul saat jaksa meminta penjelasan asal muasal tumpukan uang dan emas senilai hampir Rp1 triliun yang ditemukan di rumahnya.

Kasus ini menambah panjang daftar skandal yang menyeret nama Zarof Ricar. Ia telah dituntut 20 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam berbagai perkara yang ditanganinya selama menjabat di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Ini bukan kali pertama Sugar Group Companies disorot dalam perkara hukum. Perusahaan yang memiliki banyak lahan perkebunan tebu di wilayah Lampung ini sebelumnya juga dikaitkan dengan konflik agraria dan dugaan praktik bisnis tak sehat. Namun, keterlibatan langsung pemiliknya dalam perkara korupsi baru kali ini mengemuka ke permukaan.

Tag
Share