Polisi Tetapkan 2 Tersangka Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Termasuk Pemilik Tambang

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni saat memberi keterangan terkait penetapan dua tersangka dalam kasus longsor tambang Gunung Kuda. -FOTO DISWAY -

CIREBON – Polresta Cirebon resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa tragis ini telah menewaskan sedikitnya 19 orang.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa delapan saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AK, Ketua Koperasi Jariah sekaligus pemilik tambang, dan AR, Kepala Teknis Tambang (KTT) atau pengawas operasional.
“Dari hasil penyidikan, keduanya diduga mengetahui larangan aktivitas pertambangan, namun tetap melanjutkan kegiatan meskipun sudah ada surat resmi yang melarang kegiatan tersebut,” ujar Sumarni dalam konferensi pers, Sabtu (31/5/2025).
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Tiga unit dump truk; Empat unit ekskavator; Surat Keputusan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat; Surat larangan pertambangan dari Kantor Dinas Cabang VII Cirebon; Surat peringatan dari Dinas ESDM Cirebon; dan Surat persetujuan teknis sementara dari pejabat pengganti Kepala Teknik Tambang Mineral dan Batubara
Sumarni mengungkapkan bahwa sebelumnya tambang tersebut telah diberi surat peringatan dan larangan operasi oleh Dinas ESDM karena tidak memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Namun, larangan tersebut diabaikan oleh AR, yang tetap melanjutkan aktivitas penambangan atas perintah AK.
“Tersangka AK sebagai pemilik tambang tetap memerintahkan AR untuk meneruskan kegiatan tambang, padahal keduanya mengetahui bahwa usaha tambang itu ilegal dan telah dilarang,” tegas Sumarni.
Akibat kelalaian tersebut, terjadi longsor yang menewaskan 19 orang dan menyebabkan kerusakan berat, termasuk tertimbunnya alat berat dan kendaraan operasional.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 98 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Sebelumnya Pasca bencana longsor di kawasan tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan, meskipun prakiraan cuaca untuk dua hari ke depan menunjukkan kondisi cerah berawan.
“Pantau kondisi tanah di sekitar rumah. Jika muncul retakan atau pergerakan tanah, segera lakukan evakuasi mandiri. Waspadai juga jika terjadi kenaikan debit air sungai,” ujar seorang petugas BPBD Kabupaten Cirebon.
BNPB mengingatkan bahwa potensi longsor susulan masih mungkin terjadi, terutama jika hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi kembali mengguyur wilayah tersebut. Warga diminta segera mengungsi jika hujan berlangsung lebih dari dua jam.
Hingga Sabtu petang, 31 Mei 2025 pukul 17.45 WIB, Tim SAR gabungan berhasil menemukan tiga jenazah tambahan. Total korban meninggal dunia akibat longsor kini mencapai 17 orang, sementara 8 lainnya masih dinyatakan hilang.
Tiga korban terbaru yang berhasil dievakuasi pada pukul 16.36 WIB sore adalah: Sakira bin Jumair (40), warga Desa Cikeusal, Kecamatan Palimanan; Sanadi bin Darya (45), warga Desa Cikeusal, Kecamatan Palimanan; Sunadi (31), warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang
Evakuasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Basarnas, BPBD Cirebon, TNI, Polri, relawan, dan warga sekitar. Proses pencarian dihentikan sementara pada Sabtu sore dan akan dilanjutkan kembali pada Minggu pagi, mengingat medan yang terjal dan kondisi tanah yang belum stabil.
Selain korban jiwa, longsor juga menimbun empat unit ekskavator dan tujuh unit truk yang berada di lokasi tambang saat kejadian.
“Keselamatan personel tetap prioritas. Kami bekerja secara bergantian dan terus mengevaluasi kondisi di lapangan,” ujar perwakilan Basarnas dalam keterangan resminya.
Pihak kepolisian dan TNI juga membantu proses evakuasi dan pengamanan di sekitar lokasi, termasuk pengaturan lalu lintas agar tidak mengganggu operasi penyelamatan.
Peristiwa ini kembali memicu sorotan terhadap aktivitas pertambangan di Gunung Kuda yang selama ini dinilai memiliki risiko tinggi terhadap bencana longsor. Sejumlah warga mengaku sudah lama mengkhawatirkan aktivitas tambang di kawasan perbukitan tersebut.
Sebagian warga mulai mengungsi secara mandiri ke rumah kerabat di lokasi yang lebih aman karena khawatir longsor susulan terjadi di lereng tempat mereka tinggal.
BNPB menyatakan bahwa penanganan darurat masih akan terus berlangsung, dengan fokus utama pada evakuasi korban dan distribusi bantuan logistik. Posko utama penanganan bencana telah didirikan di Dukupuntang.
“Kami siagakan personel selama 24 jam. Prioritas kami saat ini adalah menemukan korban yang masih tertimbun dan memastikan keselamatan warga lainnya,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB.
Masyarakat diimbau untuk tidak mendekati area longsor dan melakukan evakuasi dini jika muncul tanda-tanda pergerakan tanah atau hujan berkepanjangan. (disway/c1/abd)

Tag
Share