Kelakuan Bejat Pria Tua Cabuli Bocah Lima Tahun

--
Diberitakan sebelumnya, Polsek Seputih Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebut saja bunga (16) menjadi korban yang dilakukan oleh seorang pria pengangguran berinisial ASM (21) warga Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram, Lamteng.
Menurut Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis 22 Mei 2025 malam sekitar pukul 23.45 WIB.
Iptu Sunarto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban yang masih duduk di bangku SMA itu, pelaku yang merupakan pacar korban telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak enam kali sejak bulan Januari hingga April 2025.
“Dengan segala bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban sebanyak enam kali, baik di rumah korban, rumah pelaku, maupun di kontrakan temannya yang berada di Bandarlampung,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi.(rls/nca)