Diduga karena Masalah Rumah Tangga, Suami di Bandar Lampung Aniaya Istri hingga Tewas

Pelaku H (29) diamankan aparat Polresta Bandarlampung usai menganiaya istrinya hingga meninggal dunia. -FOTO POLRESTA BANDARLAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung mengamankan seorang pria bernama Hengki (29), warga Kelurahan Kotakarang, Kecamatan Telukbetung Timur, yang diduga menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.

Korban, Nursilawati (29), ditemukan tak bernyawa dalam posisi telentang di atas sepeda motor di kompleks Pasar Kotakarang, Minggu (25/5) dini hari. Awalnya, warga menduga korban meninggal karena sakit.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, mengungkapkan bahwa penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana setelah diketahui korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran rumah tangga sehari sebelumnya, Sabtu (24/5).

“Motif diduga karena pelaku ingin berhubungan badan, tetapi ditolak oleh korban. Mereka sudah pisah rumah selama tiga bulan,” jelas Kapolresta, Selasa (27/5).

Pelaku diduga menunggu korban pulang kerja di jalan. Di lokasi tersebut, terjadi adu mulut yang berlanjut menjadi cekcok fisik. Korban yang terjatuh diduga dicekik dan dianiaya oleh pelaku hingga tewas.

BACA JUGA:Setelah Penemuan Jasad Bocah, Pemkot Bandar Lampung Akan Pasang Peringatan di Kolam Air Mancur Lungsir

Usai kejadian, pelaku menghubungi seorang rekannya berinisial R (saat ini buron) untuk mengangkat jasad korban ke atas sepeda motor, lalu meninggalkannya di lokasi agar terkesan korban meninggal secara alami.

Ironisnya, pelaku juga terlibat dalam proses pengurusan jenazah hingga pemakaman korban, berpura-pura tak tahu-menahu penyebab kematian istrinya.

Namun, hasil pemeriksaan forensik mengungkap fakta berbeda. Polisi menemukan jaringan kulit manusia di kuku korban, yang setelah diuji cocok dengan DNA pelaku. Hal ini mengindikasikan adanya perlawanan dari korban sebelum meninggal.

“Korban juga pernah melapor mengalami kekerasan dalam rumah tangga, yang diduga dipicu masalah ekonomi,” tambah Kapolresta.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor (Jupiter Z dan Yamaha Mio), pakaian milik korban, serta sebuah ponsel.

BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Pesawaran, Paslon 02 Menang, Saksi 01 Menolak

Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya juga Kejaksaan Negeri Bandarlampung mengembalikan berkas perkara dugaan KdRT yang dilakukan Aditya Prayogi terhadap istrinya, Anastasia Noor Widiastuti, selebgram asal Lampung, ke peyidik Polresta Bandarlampung. Jaksa menyatakan berkas tersangka belum lengkap. 

Tag
Share