Korupsi Rp2,8 M, Tiga Pejabat Satpol PP Divonis Minimal 5 Tahun Penjara

VONIS: Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap tiga pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan, Senin (26/5).-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap tiga pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan, Senin (26/5).

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana insentif pegawai Satpol PP sebesar Rp2,8 miliar. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim bervariasi, mulai 5 hingga 7 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Hendro Wicaksono menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara berdasarkan audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung dengan total kerugian mencapai Rp2.824.911.140.

BACA JUGA:Pertanian Lampung Go International

“Ketiga terdakwa yang divonis adalah Agusmiar Lispandi (Kasubbag Keuangan), Intan Melicadona (Kabid Tibum), dan Mahyuddin (ASN Satpol PP). Mereka secara bersama-sama memindahkan dana insentif yang seharusnya diperuntukkan bagi anggota Satpol PP ke rekening pribadi atau rekening penampungan yang tidak sah,” ungkap Hendro.

Hendro menjelaskan, Terdakwa Agusmiar Lispandi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp252 juta. 

Dari jumlah tersebut, baru dibayarkan Rp30 juta. Apabila sisa uang pengganti tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Mahyuddin, terdakwa kedua, juga menerima vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia dikenai uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. 

Saat ini, ia baru menitipkan pengembalian sebesar Rp57 juta. Jika sisa uang pengganti tidak dilunasi, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, Intan Melicadona menerima vonis paling ringan, yakni 5 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta. Saat ini, ia telah membayar Rp45 juta. Jika sisanya tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa praktik ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Dana insentif milik para anggota Satpol PP yang seharusnya langsung disalurkan kepada pegawai, dialihkan terlebih dahulu ke rekening para terdakwa. Penggunaan dana tersebut pun tidak dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme anggaran yang berlaku.

“Perbuatan mereka telah menciderai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Hakim Hendro Wicaksono saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Aji menuntut hukuman yang lebih berat terhadap ketiga terdakwa, yakni masing-masing 8 tahun penjara. Namun, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam memberikan vonis lebih ringan, termasuk itikad baik para terdakwa yang sebagian telah mulai mengembalikan uang kerugian negara.

“Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Modusnya dengan memindahkan dana insentif pegawai ke rekening pribadi yang tidak sesuai peruntukannya. Ini terjadi sejak tahun 2021 hingga 2022,” kata JPU Wisnu Aji dalam pembacaan dakwaan. (leo/c1/yud)

Tag
Share