Kejagung Koordinasi dengan Polisi, Buru Pelaku Pembacokan Jaksa dan ASN di Deli Serdang

Jaksa dibacok di Deli Serdang, Kejagung berkoordinasi dengan Polri untuk menangkap pelaku. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang membantah pengakuan tersangka pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga, bernama Alpa Patria Lubis (AP) alias Kepot.
AP mengaku sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa Jhon Wesli Sinaga dan stafnya Acensio Hutabarat lantaran dendam kepada keduanya yang sering meminta sejumlah uang atau imbalan untuk menangani perkaranya meski perkaranya sudah selesai dari tahun lalu.
Kajari Deli Serdang Mochamad Jeffry SH MHum, melalui Kasi Intelijen Boy Amali menegaskan bahwa jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani perkara yang berkaitan dengan Kepot.
Hal itu dapat dilihat dari data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubukpakam bahwa semua perkara Kepot yang ditangani di Pengadilan Negeri Lubukpakam sejak 2013 hingga 2024 tidak melibatkan Jaksa Jhon Wesli Sinaga.
Kejari Deli Serdang bersama jajarannya mengecam keras pihak-pihak yang ingin menghambat dan menjatuhkan nama baik Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman motif sebenarnya dari pelaku. Kejari masih tetap berpengangan bahwa motif pelaku adalah terkait balas dendam dalam kasus yang ditangani Jaksa Jhon Wesli Sinaga.
Kendati demikian, Kejari akan tetap memonitoring dan evaluasi terhadap pendalaman perkara itu, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atas proses penegakan hukum yang dilaksanakan.
Dengan sinergi dari aparat penegak hukum, Kajari Deliserdang berharap pelaku dari tindakan itu dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Kajari Deli Serdang juga berharap agar masyarakat dapat mendoakan dan percaya bahwa proses penegakan hukum yang dilaksanakan terkait dengan kasus ini dijalankan sesuai asas hukum dan prinsip-prinsip profesional dalam bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya.
Jaksa Jhon Wesly Sinaga bersama ASN Staf Pidum Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat ditemukan terkapar bersimbah darah dengan luka bacok pada keduanya di areal perladangan sawit milik Jhon Wesly, Sabtu (24/5/2025), pukul 13.15 WIB, di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku pembacokan terhadap jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat.
“Sedang berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk segera dapat menangkap pelaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin, 26 Mei 2025.
Ia menyebut, setelah kejadian, kedua korban langsung dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Korban sudah dibawa ke RS Columbia Medan untuk mendapatkan perawatan intensif karena mengalami luka serius,” ujarnya.
Harli juga mengimbau seluruh jajaran kejaksaan agar meningkatkan kewaspadaan, baik terhadap diri sendiri maupun keluarga, menyusul insiden penyerangan ini.
Sebelumnya, Harli menjelaskan bahwa insiden pembacokan terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 15.40 WIB di sebuah ladang sawit milik Jhon Wesli Sinaga.
Diduga, aksi kekerasan ini berkaitan dengan penanganan perkara kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan terdakwa Eddy Suranta. Eddy sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa, namun divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung memutuskan Eddy bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara.
Hingga saat ini, Kejagung terus memantau perkembangan kasus dan menegaskan akan mengusut tuntas insiden tersebut. (disway/c1/abd)