Ajak Benahi Sarpras Olahraga

Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Lampung. Kunjungan pertama dilakukan oleh rombongan dengan mendatangi Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), Kamis (22/5/2025). -FOTO IST -

// DPR RI Dukung Lampung Tuan Rumah PON

BANDARLAMPUNG - Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Lampung. Kunjungan pertama dilakukan oleh rombongan dengan mendatangi Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), Kamis (22/5/2025). 

Setelah itu, rombongan Komisi X melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan diterima oleh Wakil Gubernur Jihan Nurlela dan beberapa OPD terkait. 

Dalam kunjungan tersebut, Komisi X DPR menyoroti kondisi sarana dan prasarana (sarpras) olahraga di Provinsi Lampung yang dinilai masih belum memadai untuk menunjang pembinaan atlet secara maksimal. 

Dalam kunjungan kerjanya ke Lampung, para anggota dewan menegaskan pentingnya perbaikan infrastruktur olahraga sebagai fondasi utama dalam mencetak atlet berprestasi.

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Kadafi menyatakan bahwa Lampung memiliki potensi besar sebagai lumbung atlet nasional. 

BACA JUGA: PLN UID Lampung Siap Sambut Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus dan Idul Adha 2025

Komisi X menilai Provinsi Lampung memiliki potensi besar sebagai lumbung atlet nasional. Itu terlihat dari capaian di Pekan Olahraga Nasional (PON) lalu, di mana perolehan piala Provinsi Lampung duduk di 10 besar nasional.

Namun, Komisi X DPR RI menyoroti sarana dan prasarana olahraga di Lampung yang dinilai masih belum memadai untuk menunjang pembinaan atlet secara maksimal. 

Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Kadafi mengatakan, potensi ini tidak akan optimal tanpa dukungan fasilitas yang layak dan berkelanjutan.

“Banyak sarana prasarana kita yang belum memadai. Padahal Lampung termasuk 10 besar penyumbang prestasi di PON,” ujar Kadafi 

“Perlu ada solusi konkret agar para atlet, terutama pelajar, bisa berlatih dengan maksimal,” sambungnya.

Khadafi mendorong diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

BACA JUGA: Lulusan SD Al Kautsar Diminta Tetap Jaga Adab

Tag
Share