Kejagung Telusuri Aliran Dana Rp692 Miliar Dugaan Korupsi PT Sritex

Kejaksaan Agung akan mendalami aliran dana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sritex. -FOTO DOK. KEJAGUNG -

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami aliran dana korupsi dalam kasus pemberian kredit di PT Sritex.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp692 miliar. ’’Nah itu yang terus didalami, ke mana aliran uang Rp692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian keuangan negara,” kata Harli di Kejagung, Jumat (23/5).
Harli mengatakan, eks Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto, telah menyalahgunakan penggunaan kredit dari bank tersebut.
Padahal, pemberian kredit itu ditujukan untuk modal kerja, baik operasional perusahaan, pegawai hingga produksi.
“Tetapi kenyataannya kan bahwa yang bersangkutan, ISL justru menggunakan ini untuk hal-hal lain, katakan untuk pembayaran utang. Nah ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi,” tutur Harli.
Menurut Harli, jika ini dilakukan untuk pembayaran utang perusahaan, hal tersebut juga tidak dibenarkan.
“Kenapa? Karena ini tidak sesuai dengan peruntukan. Karena di dalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja,” jelasnya.
“Nah belum lagi misalnya ada indikasi bahwa uang ini juga untuk dipergunakan terhadap penggunaan, pembelian aset-aset yang tidak produktif, yang tidak produktif bagi berlangsungnya kinerja dari perusahaan ini,” sambungnya.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Setiawan Lukminto menggunakan dana kredit bank sebesar Rp692,9 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ratusan miliar tersebut digunakan Iwan untuk membayar utang dan membeli aset tak tepat. P
adahal, uang pinjaman tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan modal operasional PT Sritex.
“Kemudian terhadap pinjaman tersebut, sesuai dengan akad kredit atau perjanjian yang diajukan adalah untuk modal kerja, tetapi berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tetapi digunakan untuk membayar utang dan membeli beberapa aset tetap yang tidak tepat,” kata Qohar di Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025.
Selain untuk membayar utang, lanjut Qohar, Iwan menggunakan uang tersebut untuk membeli tanah di sejumlah daerah.
“Itu utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk. Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan penyalahgunaan dana kredit bank sebesar Rp692,9 miliar untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan dana yang semestinya digunakan untuk modal kerja operasional Sritex justru dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset tidak produktif.
“Berdasarkan hasil penyidikan, uang pinjaman yang seharusnya untuk modal kerja malah digunakan untuk membayar utang dan membeli beberapa aset tetap yang tidak tepat,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025.
Ia menyebutkan, utang yang dibayarkan merupakan kewajiban PT Sritex kepada pihak ketiga. Sementara itu, aset yang dibeli berupa tanah di beberapa wilayah seperti Yogyakarta dan Solo.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua pejabat bank sebagai tersangka, yakni Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank BUMD Jakarta periode 2020, dan Dicky Syahbandinata, eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi bank tersebut.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwan, Zainuddin, dan Dicky langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan alasan penangkapan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), Iwan Lukminto. Penangkapan dilakukan karena penyidik khawatir Iwan akan melarikan diri, mengingat yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Jadi penyidik tentu harus melakukan antisipasi agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Setelah dipanggil, penyidik melacak keberadaannya di berbagai tempat,” kata Harli di Kejagung, Rabu (21/5/2025).
Berdasarkan pelacakan, Iwan akhirnya ditemukan di Jalan Tondano, Solo, dan langsung diamankan oleh tim penyidik untuk dibawa ke Jakarta.
“Malam tadi berhasil terdeteksi keberadaannya di Solo, dan langsung dibawa ke Jakarta,” sambung Harli.
Harli menegaskan bahwa penangkapan dilakukan secara prosedural dan tidak menggunakan paksaan. “Yang bersangkutan diamankan karena sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan. Jadi bukan dipaksa,” jelasnya.
Penangkapan Iwan Lukminto juga telah dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. “Betul. (Ditangkap) malam tadi di Solo,” ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memulai penyidikan umum terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Harli menyebut penyidikan masih dalam tahap awal, sehingga belum bisa memastikan apakah kasus ini melibatkan penyelenggara negara.
“Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank. Sedang diteliti, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat negara,” ujar Harli. (disway/c1/abd)

Tag
Share