Pemilik Ruko di Bekasi Laporkan Ormas yang Kuasai Tiga Unit Tanpa Izin

Dua anggota ormas diamankan aparat Polres Metro Bekasi Kota ketika menguasai tiga ruko di Bekasi. -FOTO ISTIMEWA -
BEKASI – Salah satu organisasi masyarakat (ormas) dilaporkan menguasai tiga ruko di Plaza Bekasi Jaya, Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, tanpa izin dari pemilik sah.
Pemilik ruko Honoratus S. Huar Noning alias Ius mengungkapkan bahwa dirinya membeli ketiga ruko tersebut dari seorang pria bernama Ridwan pada September 2024. Ia juga telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) resmi dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
“Setelah jual beli, saya menerima tiga SHM yang menegaskan bahwa ruko itu sah milik saya,” ujar Ius di Bekasi, Rabu, 21 Mei 2025.
Menurut Ius, saat proses jual beli berlangsung, ormas tersebut sudah terlebih dahulu menempati ruko-ruko itu. Ia pun berinisiatif menghubungi ketua RT setempat untuk memfasilitasi mediasi.
“Pertemuan pertama dengan pihak ormas saya lakukan melalui ketua RT untuk menjelaskan bahwa saya adalah pemilik sah,” kata Ius.
Namun, mediasi pertama gagal. Ius kemudian melakukan pertemuan kedua pada Januari 2025 dengan membawa dokumen resmi kepemilikan. Meski begitu, pihak ormas menolak mengosongkan Ruko Blok C Nomor 18 yang mereka tempati.
“Dalam pertemuan itu, mereka secara tegas menyatakan tidak akan meninggalkan ruko,” jelasnya.
Setelah dua kali mediasi tidak membuahkan hasil, Ius mengirimkan somasi pada 5 Februari 2025. Namun, tindakan tersebut justru memicu reaksi dari ormas, yang kemudian mendatangi kantor pribadi Ius.
“Sekitar 50 hingga 100 orang anggota ormas datang ke kantor saya yang lokasinya tidak jauh dari ruko,” ungkapnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung tegang dan disertai ancaman, ormas bersikeras tidak akan keluar dari Ruko Blok C Nomor 17, 18, dan 19.
Merasa terancam dan haknya dirampas, Ius melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/1027/II/2025/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Februari 2025.
“Saya laporkan atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin,” pungkasnya.
Dua anggota organisasi masyarakat (ormas) diamankan oleh Polres Metro Bekasi Kota ketika menguasai tiga ruko di Bekasi.
Ruko tersebut milik Honoratus S. Huar Noning yang terletak di wilayah Plaza Bekasi Jaya, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan bahwa kedua anggota ormas berinisial RMP dan ES diamankan pihaknya saat melakukan ancaman terhadap pemilik ruko, Ius panggilan Honoratus.
“Kami menangkap dua orang tersangka sehubungan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, “ jelas Binsar di Bekasi pada Rabu, 21 Mei 2025.
Saat itu, kata Binsar pria berusia 43 tahun meminta kepada sekelompok ormas untuk meninggalkan toko miliknya yang telah dijadikan markas salah satu Ormas.
Selain itu, Ia pun mencoba untuk melakukan beberapa kali pertemuan dengan mereka. Tetapi tetap tidak ada hasil hingga dia diancam oleh kelompok ormas tersebut.
“Sudah diadakan mediasi tiga kali namun gagal. Kemudian korban mengirim somasi dan di hari yang sama korban didatangi puluhan orang,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kedua anggota Ormas tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Sebelumnya, pemilik ruko, Honoratus S. Huar Noning menyebutkan ketika dirinya membeli ketiga toko sejak September 2024 dari pria bernama Ridwan.
Saat itu, ormas tersebut sudah menguasai ketiga ruko sebelum Ius panggilan dari Honoratus membelinya.
Melihat aksi yang dilakukan oleh salah satu ormas, Ius pun meminta kepada mereka agar segera mengosongkan tempat tersebut melalui ketua RT setempat. (disway/c1/abd)