Dua Koruptor Bendungan Margatiga Divonis 8 Tahun

DAMPIARI/RLMG
VONIS: Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto memvonis dua terdakwa kasus korupsi Bendungan Margatiga dengan hukuman 8 tahun penjara.-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG-

// Kerugian Negara Capai Rp43 Miliar

BANDARLAMPUNG – Dua terdakwa kasus korupsi proyek nasional pembangunan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis sore (22/5).

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu lima tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.

Dua terdakwa yang dimaksud yakni Okta Tiwi Prayatna, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian Lamtim, serta Alin Setiawan, Kepala Desa Trimulyo. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana ganti rugi proyek Bendungan Margatiga pada tahun 2022.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, kedua terdakwa tampak mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam. Mereka duduk berdampingan untuk mendengarkan pembacaan vonis.

BACA JUGA:Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 264 Jemaah Haji Non Prosedural

Hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi melalui praktik penggelembungan dana yang signifikan.

’’Modusnya berupa pembayaran berlebih terhadap ganti rugi lahan, tanaman, kolam, dan bangunan dari delapan desa terdampak proyek. Negara dirugikan hingga Rp43 miliar," bener Enan Sugiarto.

Hakim Enan menjelaskan, Alin Setiawan dijatuhi pidana delapan tahun penjara, denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp842.800.000.

"Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama dua tahun sembilan bulan penjara," ujarnya.

Sementara, Okta Tiwi Prayatna juga divonis delapan tahun penjara, denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp190 juta.

BACA JUGA:OSO Instruksikan Kader Hanura Satu Komando: “Kita Bukan Penonton Sejarah, Kita Penulisnya”

"Apabila tidak dibayar, maka juga akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan," ucapnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Alin Setiawan menyatakan langsung mengajukan upaya hukum banding.

Tag
Share