Pencabulan Terungkap saat Anak Tak Pulang Semalaman

JALANI PEMERIKSAAN: Pelaku FA yang sempat kabur ke Jakarta menjalani pemeriksaan di Polres Pringsewu.-FOTO IST-
PRINGSEWU - Sempat kabur setelah dilaporkan oleh keluarga AM (16) karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelarian FA (20) terhenti. Warga Waylima, Pesawaran itu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu di tempat persembunyiannya di Jakarta, Selasa (22/5). FA melarikan diri ke Pulau Jawa dan bekerja sebagai pedagang dimsum di kawasan Jakarta Barat.
“Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah tim Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu, dengan bantuan keluarga korban, berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya saat sedang berjualan,” terang Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing.
Dikatakannya, pelaku FA melakukan kekerasan seksual terhadap korban berulang kali sejak tahun 2022 hingga 2024. Tak hanya di rumah pelaku, tetapi juga di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Timur.
Terungkapnya perbuatan bejat tersebut berawal kecurigaan ibu korban, setelah anaknya tidak pulang semalaman setelah pergi bersama temannya.
Ketika korban akhirnya pulang, sang ibu berhasil mengorek keterangan.
Awalnya korban mengaku hanya menginap di Pringsewu, namun setelah didesak lebih jauh, ia mengaku telah berulang kali menjadi korban kekerasan seksual oleh kekasihnya tersebut.
Pelaku FA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya Polres Mesuji berhasil mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru dan ayah tiri.
Kasus pertama melibatkan seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial AS yang telah melakukan rudapaksa terhadap mantan muridnya, Budi (13).
Perbuatan keji ini telah berlangsung bertahun-tahun, sejak Budi masih duduk di kelas 5 SD negeri di Kecamatan Simpangpematang. Pelaku AS memaksa Budi melakukan hubungan seksual dengan berbagai ancaman dan bujukan.
’’Tindakan ini berlangsung sejak korban kelas 5 SD hingga 3 Mei 2025," ungkap Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris.
Kasus kedua melibatkan J, warga Kecamatan Pancajaya, Kabupaten Mesuji, yang merupakan ayah tiri dari Bunga (15).
J melakukan pencabulan terhadap Bunga sejak November 2024 hingga Maret 2025. Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung Bunga pada 5 Mei 2025.(*)
FOTO IST
JALANI PEMERIKSAAN: Pelaku FA yang sempat kabur ke Jakarta menjalani pemeriksaan di Polres Pringsewu.