Pimpinan Sugar Group Diperiksa Kejagung

RDP: Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (20/5).-FOTO IST -

BANDARLAMPUNG - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa pimpinan Sugar Group Companies (SGC) yakni Vice President dan Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung terkait kasus Gulaku.

Untuk Vice President PT Sweet Indo Lampung Purwanti Lee atau Nyonya Lee, pemeriksaan dilakukan pada 23 April 2025 lalu. Sementara, Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung Gunawan Yusuf dimintai keterangan keesekoan harinya atau pada 24 April 2025.  

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. 

Dikutip dari YouTube TV Parlemen, Febrie menyampaikan kasus yang melibatkan Zarof Ricar menjadi prioritas kejaksaan. Termasuk dugaan suap yang melibatkan PT Sugar Group Companies dari Lampung.

’’Terkait kasus Gulaku atau Sugar Group Companies pada kasus Zarof Ricar sebagaimana pertanyaan tertulis dimaksud, telah dilakukan pemeriksaan Purwanti Lee atau Nyonya Lee, Vice President PT Sweet Indo Lampung tanggal 23 April 2025,” papar Febrie.

BACA JUGA: Prodi SAP Itera Raih Akreditasi Unggul

’’Sudah dua kali panggilan. Kita sedang dalami. Apakah ada tersangka atau tidak, mungkin secara tertutup pada akhirnya kita pun tidak keberatan dibuka. Karena kita punya kepentingan atas kasus ini,” sambungnya.

Ia juga menyatakan Kejagung tidak akan menggantung perkara korupsi yang sudah merugikan keuangan negara dengan jumlah sangat besar. 

Namun, Febrie menyebut semua memerlukan proses dalam penanganannya. ’’Kita butuh waktu untuk tracing dari alat bukti lain, selain secarik kertas yang kita akui ada tulisannya. Tetapi alat bukti ini harus kita hidupkan lagi dengan alat bukti lain. Perintah kepada kami sudah jelas. Bersihkan semuanya,” ucapnya.  

Febri kembali menegaskan komitmen Kejagung dalam penanganan kasus korupsi. Karena itu, lanjutnya, kejaksaan memerlukan dukungan Komisi III DPR dalam mengawal penanganan tindak pidana korupsi.

’’Untuk Lampung, terutama Gulaku, masih melakukan pendalaman terhadap beberapa pihak yang kami curigai,” tandasnya. 

BACA JUGA: Libatkan Partisipasi Masyarakat dalam Menyusun Penulisan Sejarah!

Terkait Sugar Group Companies disebut dalam kasus suap Zarof Ricar, Febrie menyampaikan bahwa ini berdasar nomor perkara yang didapat. ’’Walaupun tidak banyak nomor perkara (terkait Gulaku) yang didapat saat penggeledahan dan penyitaan,” jelasnya. 

Sementara, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Gulaku atau Sugar Group Companies sering menjadi pembahasan masyarakat di Lampung. 

Tag
Share