Lindungi Konsumen, OJK Pastikan Atur Besaran Bunga Pindar

Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.--FOTO ISTIMEWA

 

Sedangkan untuk pinjaman produktif ditetapkan sebesar 0,275 persen hingga 0,1 persen untuk pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Sementara untuk pelaku usaha kecil dan menengah ditetapkan sebesar 0,1 persen.

 

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan atau enforcement.

 

’’Termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas," ungkapnya. (jpc/c1)

 

Tag
Share