Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan

SURAT EDARAN: Menaker Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah.--FOTO Z. HIKMIA/JAWAPOS
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespons maraknya praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan/pemberi kerja yang meresahkan masyarakat. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan aturan resmi terkait penahanan ijazah ini.
Hal itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Selain ijazah, dokumen-dokumen pribadi milik pekerja/buruh juga tak boleh jadi jaminan untuk ditahan oleh perusahaan/pemberi kerja.
Yassierli mengatakan, praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi lainnya ini kerap dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan bahwa karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya dalam jangka waktu tertentu. Atau alasan lainnya, sebagai jaminan hutang piutang antara pengusaha dan pekerja yang belum diselesaikan.
"Dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi kerja, pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5).
Hal ini, kata Yassierli, berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi pekerja tersebut. Pekerja akhirnya kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik atau menikmati manfaat dan fungsi ijazah yang telah dimilikinya. Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya menurunkan moralnya. Kondisi ini akhirnya berdampak kepada kerja dan produktivitasnya.
Karena itu, kata Yassierli, pihaknya pun mengeluarkan aturan tegas soal pelarangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi pekerja ini. SE yang ditujukan pada kepada para kepala daerah ini diharapkan untuk ditindaklanjuti dengan pembinaan, penawasan, serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah oleh pemberi kerja di daerahnya.
Ada beberapa poin penting dalam SE yang digarisbawahi olehnya. Pertama, pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah/dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.