Belum Sebulan, Pemutihan Pajak Sudah Raup Rp22 M
PERSIAPAN: Rapat persiapan launching Samsat Digital Drive Thru di Perpustakaan Daerah Lampung.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -
“Sama seperti layanan di depan Lapangan Korpri, Samsat Drive Thru ini akan melayani pengesahan tahunan dan perpanjangan STNK,” terang Intania.
Ditargetkan, layanan serupa juga akan dibuka di beberapa daerah dengan wajib pajak tinggi, seperti Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Pringsewu. Total, lima titik Samsat Digital Drive Thru direncanakan beroperasi di tahun 2025.
Program pemutihan PKB tahun ini berlaku hingga 31 Juli 2025 dan mencakup berbagai kemudahan bagi masyarakat. Di antaranya, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama (BBNKB), serta penghapusan pajak progresif. Bagi kendaraan yang menunggak bertahun-tahun, cukup membayar pajak tahun berjalan saja.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya menjelaskan bahwa dari sekitar 4 juta kendaraan yang terdata di Lampung, separuh di antaranya telah menunggak pajak lebih dari lima tahun.
BACA JUGA:Kejari Lamteng Tangkap DPO Korupsi Pengawasan Pilpres
“Ada yang 11 tahun tidak bayar pajak. Harusnya bayar Rp7 juta, tapi dengan pemutihan hanya Rp300 ribu. Kalau tidak ada program ini, mereka tidak akan bayar,” ujarnya.
Gubernur berharap program ini tak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga menjadi momentum pemutakhiran data kendaraan, termasuk status STNK dan BPKB. “Kami ingin membangun semangat kepatuhan. Pajak ini akan kembali ke rakyat, untuk membangun infrastruktur seperti jalan,” imbuhnya. (jen/pip/yud)