Korupsi Dana Desa Rp550 Juta, Eks Pj Kepala Pekon Tanjung Sari Dituntut 3 Tahun Penjara

Fitra Yunistiawan, mantan Pj. Kepala Pekon Tanjungsari, Tanggamus, dituntut 3 tahun penjara atas penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020. -FOTO LEO DAMPYARI/RLMG-

TANGGAMUS – Mantan penjabat (Pj.) Kepala Pekon Tanjungsari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Fitra Yunistiawan dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Jumat (16/5).

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, JPU Wahyu Hidayat Jati menyatakan bahwa Fitra terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBN sebesar Rp1 miliar, dengan total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp550 juta.

Menurut JPU, modus yang dilakukan terdakwa antara lain melakukan mark-up pada sejumlah kegiatan serta tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada masyarakat, meskipun terdapat laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang seolah-olah menunjukkan bantuan telah disalurkan.

“Sebagian dana desa diambil oleh bendahara, namun ada juga yang langsung diambil oleh terdakwa tanpa prosedur. Dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan terdapat kegiatan yang fiktif,” ujar Wahyu.

BACA JUGA: Mahasiswa Itera Dibimbing Kejar Beasiswa ke Luar Negeri

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman tambahan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. 

Sebelumnya juga Kepala Desa (Kades) Baturaja, Kecamatan Punduhpidada, Kabupaten Pesawaran, divonis 27 bulan penjara pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dengan terdakwa Rukun Purwadi, Selasa (29/10).

Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan korupsi penyalahgunaan dan penyelewangan dana desa (DD) hingga merugikan Rp280 juta.

BACA JUGA:Candu Judi Online, Dua Sopir Angkot Curi Motor Jamaah Masjid Saat Salat Subuh

’’Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rukun Purwadi selama 2 tahun 3 bulan penjara,” putus Hendro, Selasa (29/10).

Selain hukuman badan, sambung Hendro, terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan, serta mewajibkan membayar uang pengganti Rp280 juta subsider 1 tahun penjara.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Tag
Share