Korupsi Dana Desa Rp550 Juta, Eks Pj Kepala Pekon Tanjung Sari Dituntut 3 Tahun Penjara

Fitra Yunistiawan, mantan Pj. Kepala Pekon Tanjungsari, Tanggamus, dituntut 3 tahun penjara atas penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020. -FOTO LEO DAMPYARI/RLMG-

Perlu diketahui, perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2020 Desa Baturaja mendapatkan anggaran dana desa senilai Rp1,5 miliar. Dana itu di antaranya dipergunakan untuk kegiatan pembangunan rehabilitasi peningkatan Balai Desa Balai Kemasyarakatan, pengadaan sarana-prasarana posyandu, penyelenggaraan festival kesenian adat, kebudayaan, dan keagamaan, kegiatan pembinaan PKK dan kegiatan penanggulangan bencana Covid-19.

Namun, kegiatan tersebut tidak berjalan dengan semestinya, banyak di mark-up, seolah olah semua berjalan dengan semestinya. Dari hasil audit, didapati kerugian keuangan negara senilai Rp280 juta.

Terdakwa dijerat pasal 3  ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (leo/c1/abd)

Tag
Share