Pemutihan PKB, Bayar Sekali Berlaku Setahun

Radar Lampung Baca Koran--
Program pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda kesempatan ini dan segera memanfaatkan program hingga batas waktu 31 Juli 2025.
“Dengan adanya kejelasan mengenai mekanisme pembayaran, masyarakat kini tak perlu ragu lagi untuk memanfaatkan program pemutihan. Sekali bayar, bebas denda, dan tak perlu takut membayar dua kali di tahun yang sama,” pungkasnya. (pip/yud)