Pemutihan PKB, Bayar Sekali Berlaku Setahun

Radar Lampung Baca Koran--

Tak Perlu Bayar Dua Kali, Pemprov Lampung Pastikan Masyarakat Cukup Bayar Sekali Jika Ikut Pemutihan Pajak,,

BANDARLAMPUNG – Kabar gembira bagi masyarakat Lampung yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan bahwa masyarakat yang membayar pajak selama masa pemutihan tidak perlu khawatir akan membayar dua kali di tahun yang sama, meskipun masa jatuh tempo pajak kendaraannya berada setelah program berakhir.

BACA JUGA:Investasi Sektor Pangan, Belanda Siap Kirim 30 Perusahaan ke Indonesia

Program pemutihan PKB yang digelar oleh Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah dimulai sejak 1 Mei 2025 dan akan berlangsung hingga 31 Juli 2025.

Selama periode tersebut, masyarakat bisa mendapatkan keringanan berupa pembebasan denda pajak serta biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Seiring berjalannya program, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai kemungkinan pembayaran pajak ganda dalam satu tahun jika masa jatuh tempo berada setelah program pemutihan berakhir, seperti pada bulan Agustus atau setelahnya.

Menjawab hal ini, Kepala Bidang Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama memberikan klarifikasi penting. 

Menurutnya, masyarakat yang melakukan pembayaran PKB lebih awal selama masa pemutihan tetap hanya akan membayar satu kali untuk tahun berjalan. Bahkan, masa berlaku pajak kendaraan akan diperpanjang satu tahun ke depan sesuai jatuh tempo berikutnya.

“Untuk kendaraan yang membayarkan PKB lebih awal, sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai satu tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku,” jelas Intania saat diwawancarai pada Rabu, 14 Mei 2025.

Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat tidak perlu datang kembali untuk membayar pajak di tahun yang sama. “Artinya, setelah membayar pada masa pemutihan, pembayaran pajak berikutnya cukup dilakukan tahun depan sesuai jadwal,” tegasnya.

Namun, terdapat pengecualian untuk kendaraan dengan masa jatuh tempo Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada tahun 2020.

Untuk kendaraan kategori ini, pajak tahun berjalan hanya akan ditetapkan sampai 2025, dan tidak bisa langsung diperpanjang hingga 2026.

Meski begitu, Intania memastikan bahwa pemilik kendaraan tersebut tetap cukup membayar pajak satu kali saja. “Satu kali saja bayarnya, tidak perlu balik lagi,” ungkapnya.

Tag
Share