Penyegelan Tambang di Bandarlampung Dinilai Seremonial, Tak Beri Efek Jera

Radar Lampung Baca Koran--

 

"Semua upaya ini harus dilakukan bersama dan berkelanjutan, tidak bisa setengah-setengah atau hanya sesaat," tegas Irfan.

 

Ia berharap ke depan semua pihak bisa bersinergi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan di Bandarlampung.

 

"Kita butuh komitmen bersama agar pembangunan bisa selaras dengan kelestarian lingkungan," tutupnya.Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggencarkan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, khususnya di wilayah Bandarlampung. Hingga Rabu (7/5), lima kegiatan tambang telah disegel karena tidak sesuai perizinan.

Dua lokasi tambang yang disegel berada di Kelurahan Waylaga, sedangkan tiga lainnya berada di Kelurahan Campangraya, Kecamatan Sukabumi.

Salah satu lokasi yang disegel hari ini adalah area milik Usaha Dagang (UD) Sumatra Baja di Campang Raya. Penyegelan dilakukan setelah DLH Provinsi Lampung bersama DLH Kota Bandar Lampung menemukan indikasi pelanggaran perizinan.

Sebelum plang penyegelan dipasang, seorang pria yang mengaku sebagai penanggung jawab usaha menyampaikan keberatannya. Ia mengklaim bahwa lokasi tersebut hanya digunakan sebagai tempat parkir alat berat dan sudah dilakukan penghijauan. Ia juga menyebut membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.

Namun, menurut Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang tidak sesuai izin.

"Lokasi ini memiliki izin untuk parkir alat berat, tapi kami temukan kegiatan pengerukan bukit. Ini merupakan pelanggaran. Maka kami pasang plang penyegelan, dan kegiatan pengerukan dihentikan," tegas Yulia.

Yulia menambahkan, kegiatan tambang tersebut disegel atas dasar aduan masyarakat. Meskipun izin untuk parkir kendaraan masih diperbolehkan, DLH menemukan bahwa luas pengerukan telah melebihi tiga hektare yang tercantum dalam izin.

Ia menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bersifat administratif, sementara proses hukum lebih lanjut menjadi wewenang aparat penegak hukum (APH).

"Kami tidak tebang pilih. Seluruh laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti, tetapi butuh proses verifikasi di lapangan," tambahnya.

Sementara itu, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Bandar Lampung, Denis Adiwijaya, juga membenarkan bahwa aktivitas UD Sumatra Baja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Tag
Share