Jaringan Narkoba Asal Malaysia Dibongkar

ESKPOSE: Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay memberikan keterangan pres rilis penangkapan narkoba 6 kg sabu-sabu, Rabu (7/5).-FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RLMG -

BANDARLAMPUNG – Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia yang beroperasi di wilayah Bandarlampung. 

Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ekstasi dengan nilai fantastis mencapai Rp7,2 miliar.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka Munzir (31), warga Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung, yang diringkus polisi di rumah kontrakannya pada Selasa siang (6/5). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket sedang sabu seberat 50 gram yang disimpan tersangka di saku celananya.

“Pengembangan dari penangkapan awal kemudian mengarahkan tim penyidik ke dalam rumah kontrakan yang ternyata menjadi tempat penyimpanan utama,” ujar Kapolresta dalam keterangan resmi, Rabu (7/5).

BACA JUGA:Aries Sandi Resmi Dukung Nanda-Anton di PSU Pesawaran 2025

Dari dalam rumah, polisi menyita barang bukti berupa satu kardus berisi lima paket besar sabu masing-masing seberat 1 kg, satu bungkus plastik putih berisi 1.653 butir pil ekstasi, satu tas hitam berisi 10 paket sabu (masing-masing 100 gram), serta dua buah timbangan digital.

Kapolresta menyebut, tersangka Munzir diketahui hanya sebagai kurir dan pengedar lokal. Sementara, bandar utama berinisial R masih buron dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Munzir mengaku memperoleh seluruh barang haram tersebut dari R untuk diedarkan di wilayah Bandarlampung. ”Jaringan ini diduga kuat merupakan bagian dari sindikat peredaran narkotika lintas negara asal Malaysia,” kata Alfret.

Dari hasil taksiran, sambung Alfert, sabu yang disita dari lokasi mencapai total 6 kg dengan nilai pasar sekitar Rp6,6 miliar. Sementara 1.653 butir ekstasi diperkirakan senilai Rp661,2 juta. 

BACA JUGA:Lampung Siap Jadi Pondasi Indonesia Emas 2045

“Total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai Rp7.261.200.000<” bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling ringan 20 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bandarlampung. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk peredaran narkoba, apalagi yang berskala besar dan jaringan internasional,” tegas Kapolresta. (sas/yud)

Tag
Share