Trump Umumkan Tarif 100% untuk Film Produksi Luar Negeri

Menonton film di bioskop.--FOTO FREEPIK
JAKARTA - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif 100 persen untuk semua film yang diproduksi di luar negeri pada Minggu (4/5). Pengumuman ini disampaikan melalui platform media sosial miliknya, Truth Social.
Trump mengklaim langkah ini diperlukan karena industri film AS sedang mengalami kemunduran pesat akibat insentif dari negara lain yang menarik produksi keluar dari negeri. "Ini adalah upaya bersama oleh negara-negara lain," kata Trump.
Menurut Trump, film bisa jadi ancaman keamanan nasional. Trump juga menuding film-film luar sebagai sarana penyebaran pesan dan propaganda. "Kami ingin film dibuat di Amerika lagi," imbuhnya.
Trump menyatakan telah memberi wewenang kepada Departemen Perdagangan AS dan Perwakilan Perdagangan AS untuk mulai memberlakukan kebijakan tersebut. Meski demikian, belum ada rincian resmi mengenai implementasi tarif ini.
Dalam hal ini termasuk siapa yang akan dikenai tarif. Apakah perusahaan produksi asing atau perusahaan Amerika yang memproduksi di luar negeri?
Menteri Perdagangan Howard Lutnick melalui akun X menyatakan, tengah mengerjakan perintah Trump. Dia menyampaikan melalui akun X-nya. Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut.
Langkah Trump langsung memicu reaksi internasional. Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke menyatakan pemerintahnya siap membela hak industri film lokal. "Kami akan dengan tegas membela hak-hak industri film Australia," ujarnya.
Sedangkan Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon memilih menunggu rincian lengkap kebijakan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut. Menurut data FilmLA, produksi film dan televisi di Los Angeles telah turun hampir 40 persen dalam satu dekade terakhir.