Pemutihan Pajak Diserbu, Pahami Komponen yang Harus Dibayar

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025 yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sejak 1 Mei lalu disambut antusias masyarakat. 

Dalam dua hari pertama pelaksanaan, tercatat 13.657 unit kendaraan mengikuti program ini, terdiri dari 10.101 sepeda motor dan 3.556 mobil.

Antusiasme ini menjadi bukti bahwa program yang digagas Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, berhasil menarik perhatian warga. 

Namun, di tengah antusiasme tersebut, masih banyak wajib pajak yang belum memahami secara utuh komponen biaya yang tetap harus dibayarkan selama mengikuti program ini.

Ya, Pemutihan PKB 2025 mencakup beberapa kebijakan penting, seperti penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan penghapusan pajak progresif.

Artinya, bagi pemilik kendaraan yang menunggak bertahun-tahun, kini cukup membayar PKB tahun berjalan saja. Namun, tak semua komponen pajak dibebaskan. 

BACA JUGA: Garuda Kandangkan 15 Pesawat

Wajib pajak tetap harus membayar beberapa biaya, seperti Pokok PKB tahun berjalan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pokok, Denda SWDKLLJ tahun berjalan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK, TNKB (plat nomor), dan BPKB

“Banyak masyarakat mengira semua biaya gratis. Padahal, pemutihan hanya berlaku untuk denda dan pajak progresif. Biaya pokok tetap harus dibayar,” tegas Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, Selasa (6/5).

Dia menjelaskan, Merujuk pada PP No. 76 Tahun 2020, berikut rincian tarif resmi yang dikenakan, diantaranya, STNK roda dua Rp100 ribu, roda empat Rp200 ribu. TNKB roda dua Rp60 ribu roda empat Rp100 ribu. 

Kemudian, BPKB roda dua Rp225 ribu, roda empat Rp375 ribu, Mutasi keluar daerah roda dua Rp150 ribu, roda empat Rp250 ribu.

PT Jasa Raharja juga berpartisipasi dalam program ini. Kepala Kanwil Jasa Raharja Lampung, M. Zulham Pane, menyampaikan bahwa pihaknya membebaskan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Namun, pokok SWDKLLJ tetap harus dibayar, termasuk denda tahun berjalan.

BACA JUGA:Heboh “Jual” Retina Demi Rp 300 Ribu

“Jadi masyarakat jangan bingung. SWDKLLJ tetap dibayar pokoknya, tapi dendanya yang lalu-lalu dibebaskan,” ujar Zulham.

Tag
Share