Pemprov Lampung Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Harga dan Mutu Singkong Secara Nasional

Radar Lampung Baca Koran--
“Kami berharap pemerintah pusat segera membuat kebijakan yang adil dan seragam. Singkong bukan hanya komoditas pangan, tapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi jutaan petani Lampung,” pungkas Gubernur.
Sementara, Harga singkong yang adil dan berpihak kepada petani makin dekat menjadi kenyataan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengungkapkan bahwa rumusan harga nasional tengah dirancang dan berpotensi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Pernyataan tersebut disampaikan Mikdar usai mengikuti rapat terbatas lintas kementerian di Jakarta, Selasa (29/4). Rapat yang berlangsung sekitar tiga jam itu dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bappenas, dan Badan Pangan Nasional.
“Alhamdulillah, sudah ada rumusan yang bisa diterima dua belah pihak, baik asosiasi petani maupun pengusaha. Tinggal difinalisasi di tingkat menteri,” ujar Mikdar.
Ia menjelaskan bahwa rapat membahas usulan harga dasar singkong nasional, dengan dua angka yang mengemuka:
•Perusahaan mengusulkan harga Rp1.350/kg dengan kadar aci 24 persen dan rafaksi 15 persen.
•Petani berharap harga tetap Rp1.350/kg, namun dengan kadar aci 20 persen dan rafaksi maksimal 15 persen.
“Selisih kadar aci ini berpengaruh besar ke penghasilan petani. Maka dari itu kita minta standar nasional yang tegas dan adil,” kata Mikdar.
Rapat juga membahas soal larangan impor terbatas (lar-tas) singkong yang diminta segera diberlakukan untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri. Mikdar menegaskan, jangan sampai petani dirugikan oleh praktik impor murah atau manipulasi kadar aci.
“Kadar aci dan sistem rafaksi harus jadi kewenangan Kementerian Perdagangan agar punya kekuatan hukum. Kalau tidak diawasi, bisa disalahgunakan,” tegasnya.
Komunikasi intens juga terus dilakukan Mikdar dengan Asosiasi Tepung Tapioka Lokal dan PPPUKI (Persatuan Petani Ubi Kayu Indonesia). Menurutnya, semua pihak sepakat pada poin-poin teknis yang disampaikan dalam rapat.
“Harapan mereka sudah kami bawa ke Deputi Menko Pangan dan Dirjen Kementerian Pertanian. Ini jadi dasar pembahasan lanjutan di rapat tingkat menteri,” jelasnya.
Menurut Mikdar, hasil dari rapat tingkat menteri tersebut akan ditindaklanjuti oleh Presiden dalam bentuk regulasi resmi. Minimal Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, bahkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur standar harga, kadar aci, dan rafaksi singkong secara nasional.
“Ini perjuangan panjang. Tapi kita bersyukur sekarang sudah mengerucut. Semoga dalam waktu dekat ada keputusan presiden yang berpihak pada petani,” tutup Mikdar. (rls/abd)