341 Usulan Pemekaran Wilayah, Ada yang Belum Memenuhi Syarat

Radar Lampung Baca Koran--

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima 341 usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) hingga April 2025. Pada usulan tersebut mencakup pembentukan provinsi, kabupaten, kota, hingga usulan pembentukan daerah istimewa dan daerah khusus.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan hingga saat ini, pihaknya mencatat adanya 42 usulan pembentukan provinsi baru, 252 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 daerah khusus.

’’Sampai April 2025, kami mendapat banyak PR. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus," ujar Akmal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (24/4).

BACA JUGA: Realisasi Investasi RI Kuartal I 2025 Tembus Rp465,2 T

Meski demikian, Akmal tidak merinci daerah-daerah mana saja yang mengajukan permohonan pemekaran. Ia menegaskan seluruh usulan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bersama antara pemerintah dan DPR, mengingat pemekaran wilayah merupakan kewenangan kedua lembaga tersebut.

"Tentu, ini merupakan PR kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah informasi ke depan," kata Akmal.

Menanggapi paparan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mempertanyakan alasan moratorium pemekaran wilayah yang masih diberlakukan hingga kini.

Menurutnya, penjelasan yang disampaikan Kemendagri belum cukup gamblang mengenai alasan di balik belum dicabutnya moratorium. "Kenapa sampai sekarang belum dikeluarkan? Dan nampaknya kita semua, terutama anggota Komisi II DPR RI, dari paparan Pak Dirjen Otda belum mendapatkan penjelasan yang terang," ujar Zulfikar.

Terpisah, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menerima 341 usulan terkait pemekaran daerah. Ia menyebut dari 341 usulan tersebut, banyak yang gugur akibat belum memenuhi syarat administratif.

"Dari 341 ini kalau kita cek secara administratif saja sudah banyak yang gugur. Contoh, secara administratif untuk bisa kemudian menjadi calon daerah otonomi baru kan dia harus kemudian disahkan oleh masing-masing, kalau provinsi  masing-masing bupati, wali kota, pengusul," kata Rifqi di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 29 April 2025.

Ia mengatakan sejumlah usulan masih prematur. Sebab, proses pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus memenuhi sejumlah tahapan yang ketat dan panjang.

"Itu masih jauh, masih sangat prematur yang 341 itu. Ada sekitar 10 persennya yang syarat administratif ini sudah terpenuhi. Tetapi itu pun kan harus dilihat secara objektif di lapangan," ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan usulan pembentukan daerah baru harus mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait di tingkat lokal.

"Contoh, secara administratif untuk bisa kemudian menjadi calon daerah otonomi baru kan dia harus kemudian disahkan oleh masing-masing," jelasnya.

Tag
Share