Mencurigakan, Dua Pria di Metro Ternyata Bawa Tembakau Gorila

PROSES HUKUM: Polres Metro menangkap dua pria yang kedapatan membawa tembakau gorilla.-FOTO IST-
METRO – Polres Metro menangkap dua pelaku yang kedapatan membawa narkotika jenis tembakau goila pada Senin 28 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB.
Kedua pelaku diamankan berkat laporan masyarakat mengenai adanya ua priadengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Cemara, Gang Mawar 3, Margorejo, Metro Selatan, Kota Metro.
Kedua pria tersebut kemudian diketahui berinisial FS(18) yang merupakan warga Hadimulyo Barat dan TK (16) warga Trimurjo, Lampung tengah.
Merespons cepat laporan warga, petugas dari Polres Metro segera mendatangi lokasi. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua pria yang mencurigiakan.
"Dari hasil penggeledahan, anggota kami menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening ukuran kecil berisi daun-daun keriang diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat kotor 0,4 gram," ungkap Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan.
AKBP Hangga mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam membantu menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas Kepolisian. Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah kami amankan di kantor Satresnarkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, perlu diketahui Polres Metro berkomitmen untuk selalu memberantas narkoba, " ujarnya.
FS dan TK dijerat dengan Pasal 114 dan pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres juga menegaskan Polres Metro terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba, sehingga Kota Metro menjadi kota yang nantinya memiliki generasi unggul, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(rur/nca)