RAHMAT MIRZANI

Mengaku Usaha Air Mineralnya Bangkrut, IRT Nekat Gadaikan Mobil Sewaan

IRT warga Pugung, Tanggamus menjalani pemeriksaan di Polres Pringsewu karena nekat menggadaikan mobil sewaan. -Foto Polres Pringsewu-

Sebelum penyerahan mobil, Agung dipersilakan mengecek kondisi interior maupun eksterior mobil. Dari hasil pemeriksaan, semua masih lengkap. Termasuk ban serep.

Kanitranmor Polresta Bandarlampung, Iptu A Saidi Jamil menjelaskan, mobil Xenia tersebut dicuri di Kemiling dan baru ditemukan di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Xenia itu hilang sekitar tujuh bulan yang lalu dari halaman rumah pemiliknya. Mobil tersebut dicuri oleh pelaku AM pada Juni 2023.

BACA JUGA:Lahirkan 11 Poin Keputusan, Forum Lalulintas Lambar Setujui Jalan Pasar Liwa Jadi Satu Arah

Kendaraan kemudian dijual kepada seorang penadah warga Kaur, Bengkulu senilai Rp125 juta. "Tersangka pencuri mobil AM telah ditangkap dan divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ucap Iptu Saidi.

Unit ranmor menemukan keberadaan mobil di Bengkulu pada Jumat (1/12) lalu. "Petugas melakukan penggerebekan. Kendaraan berhasil kami amankan," kata Iptu Saidi.

Dalam penangkapan penadah mobil, Iptu Saidi juga menyampaikan pihaknya berkoordinasi dengan Polres Kaur. "Untuk penadah mobil masih kami selidiki berkoordinasi dengan Polres Kaur. Sedangkan mobil Xenia BE 1947 RV telah kami serahkan kepada Agung sebagai pemilik mobil," pungkasnya. (*)

 

Tag
Share