RAHMAT MIRZANI

Mengaku Usaha Air Mineralnya Bangkrut, IRT Nekat Gadaikan Mobil Sewaan

IRT warga Pugung, Tanggamus menjalani pemeriksaan di Polres Pringsewu karena nekat menggadaikan mobil sewaan. -Foto Polres Pringsewu-

PRINGSEWU, RADAR LAMPUNG – Mengaku usahanya bangkrut, seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat menggadaikan mobil yang dia sewa. Akibatnya, FA (43) warga Pugung, Tanggamus ini harus berurusan dengan Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengatakan tindak kriminal itu berawal pada 30 Agustus 2023. Kala itu, FA menyewa satu unit kendaraan pickup, Daihatsu Granmax BE 8697 RM, milik Aziz (49), warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. 

Transaksi sewa dilakukan di Terminal Gadingrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Kedua pihak sepakat harga sewa sebesar Rp100 ribu per hari.

"Dua bulan pertama, tersangka rutin membayar uang sewa sesuai perjanjian. Namun memasuki bulan Oktober 2023, tersangka tidak membayar uang sewa hingga saat ini," jelasnya.   

BACA JUGA:Gadaikan Motor Teman, Uangnya Dibelikan Ban

Belakangan pemilik mobil baru mengetahui jika kendaraan miliknya malah digadaikan korban kepada orang lain senilai Rp12 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta. 

Kasus ini lantas dilaporkan ke Polres Pringsewu. Akhirnya FA berhasil diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu di Kelurahan Pringsewu Barat, Senin 11 Desember sekitar pukul 15.30 WIB.  

Sementara mobil pick up yang digadaikan tersangka berhasil ditemukan di daerah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Kendaraan tersebut  kini diamankan di Mapolres Pringsewu guna dijadikan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak membayar sewa kendaraan karena usahanya bangkrut. Dia nekat menggadaikan mobil korban agar mendapatkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha air mineral yang dia rintis. 

Saat ini, FA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. "Dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan," tandas Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi. 

BACA JUGA:Pemkot Bandarlampung Sabet Penghargaan Kota Terinovatif 2023 dari Kemendagri

Kasus serupa juga sebelumnya menimpa Agung. Warga Kemiling, Bandarlampung ini sebelumnya melaporkan mobil Daihatsu Xenianya yang hilang sekitar tujuh bulan lalu.

Beruntung, Unit Ranmor Polresta Bandarlampung berhasil menemukan mobil tersebut. Mobil itu kemudian diserahkan kembali pada Agung Jumat 6 Desember 2023 di Mapolresta Bandarlampung. 

’’Terima kasih kepada Polresta Bandarlampung, khususnya Unit Ranmor, atas tindak lanjut laporan kehilangan mobil saya tujuh bulan lalu. Alhamdulillah, mobil saya kembali," kata Agung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan