Keluarga Bantah Isu Bullying, Sebut Kasus di Pringsewu Murni Perkelahian Remaja

Keluarga korban membantah adanya kasus bullying--

Dalam video itu tampak aksi menyuruh berlutut yang dilakukan oleh I-A, namun direkam oleh rekan korban. Menurutnya, framing kejadian ini sebagai aksi bullying sangat tidak tepat.

“Perlu dibedakan antara bullying dan perkelahian. Bullying adalah tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang dengan tujuan menyakiti, sedangkan perkelahian adalah konflik fisik antar pihak yang setara dan tidak selalu disengaja atau terjadi berulang,” tegas Ekayanti.

BACA JUGA:Tuba Dapat Bantuan Fasilitas Keselamatan Jalan dari Kemenhub

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menghakimi dan memberikan hujatan kepada para remaja yang terlibat, mengingat mereka masih di bawah umur.

Ekayanti mengingatkan bahwa perlakuan terhadap anak-anak, termasuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), harus mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kita semua wajib melindungi mereka, baik sebagai masyarakat, orang tua, maupun negara, sesuai amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” pungkasnya. (*)

Tag
Share