Pemakai Narkoba Ditangkap di Kontrakan

DITANGKAP: Polres Tuba menangkap satu tersangka kasus kepemilikan narkotika.-FOTO IST-
MENGGALA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama 'Gasak Narkoba'.
Dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang ini, pelaku yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial AP (31) yang berprofesi wiraswasta merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.
Selain itu, juga turut disita barang bukti (BB) berupa dua plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, tiga plastik klip kosong ukuran besar, dua plastik klip kosong ukuran kecil, tiga pipet sekop, dan handphone (HP) merek Vivo warna biru.
"Hari Kamis (17/4) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah kontrakan di Jalan Cemara, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang," ucap Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah.
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulanbawang.
Informasi yang didapat bahwa salah satu kontrakan yang ada di Jalan Cemara, Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
"Setelah dipastikan kontrakan yang dimaksud ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam kontrakan ditangkap seorang laki-laki yang merupakan penghuni kontrakan, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu," papar perwira Alumni Akpol 2006.
Kapolres menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya.(rls/nca)