Dua Pegawai Provider di Bandar Lampung Ditangkap Usai Curi Baterai Tower

Polresta Bandarlampung mengamankan dua pegawai provider yang mencuri baterai tower milik perusahaannya sendiri. -FOTO DOK. POLRESTA BANDAR LAMPUNG -
"Benar. Jadi pelaku yang berhasil diamankan yakni spesialis kabel tower milik perusahaan provider," kata Kompol Feizal Reza Harahap, Minggu 4 Agustus 2024.
Atas aksi pelaku ini, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mengalami kerugian berupa kabel warna hitam dengan panjang sekitar 202 meter yang ditaksir seharga Rp26.000.000.
Perwira dengan melati satu di pundaknya itu mengungkapkan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) modus operandi pelaku yakni dengan merusak pagar kawat berduri terlebih dahulu.
Setelah itu, lanjut Kapolsek, pelaku memanjat pagar dan masuk ke dalam ruang tower.
Kemudian pelaku mematikan mesin BTS dan dilanjutkan dengan memanjat tower untuk memotong kabel menggunakan tang.
Diketahui sebelumnya juga Pelaku kini ditahan di Polsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) 5 gulung kabel warna hitam dengan panjang sekitar 202 meter, tutup boks, 4 buah klem kabel warna hitam, 3 buah karung warna putih, 3 unit tang, dan 2 unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor. (sas/c1/abd)