Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PPKB, Kejari Tubaba Tahan Mantan Bendahara Pengeluaran

--

PANARAGAN - Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di  (PPKB), Tubaba.

Dia adalah Eni Yuliati. Eni merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKB Tahun 2021-2022).

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka penyidik menyimpulkan tersangka telah melanggar pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18  huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tubaba tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT - 298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Eni Yuliati.

Tersangka dilakukan penahaanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani beserta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tubaba mengatakan telah melakukan pemeriksaan secara intensif.

Sehingga Kejari kembali menetapan satu tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Keuangan Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tubaba, TA. 2021- 2022 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp1,196 miliar.

Sebelumnya, penyidik pada Kejaksaan Negeri Tubaba telah menetapkan Nurmansyah Terpidana berdasarkan putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk Dalam perkara ini. (*)

Tag
Share